
Mengurus paspor hilang adalah situasi yang sangat merepotkan. Selain harus mengurus dokumen baru, Anda juga wajib menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Imigrasi untuk memastikan penyebab hilangnya paspor.
Berbeda dari perpanjangan atau pembuatan paspor baru, penggantian paspor hilang memerlukan waktu tambahan karena adanya proses investigasi.
Artikel ini membahas lengkap durasi mengurus paspor hilang, prosedur BAP, biaya denda, dan risiko penangguhan yang wajib Anda ketahui.
⏳ Berapa Lama Mengurus Paspor Hilang? (Estimasi Waktu 7–8 Hari Kerja)
Secara umum, proses penggantian paspor hilang berlangsung 7–8 hari kerja sejak pengajuan hingga paspor selesai dicetak.
Perlambatan terjadi karena adanya tahap penjadwalan dan pelaksanaan BAP.
Rincian Waktu Pengurusan Paspor Hilang
| Tahap Pengurusan | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Kunjungan 1: Verifikasi Dokumen | 1 hari | Pengajuan dokumen + wawancara awal |
| Penjadwalan BAP | ± 3 hari | Menunggu jadwal dari petugas Wasdakim |
| Kunjungan 2: Pelaksanaan BAP | 1 hari | Wawancara kronologi kehilangan |
| Pencetakan Paspor | 4–5 hari kerja | Setelah BAP disetujui & denda dibayar |
| Total Waktu Minimal | 7–8 hari kerja | Bisa lebih lama jika kasus kompleks |
📋 Dokumen Wajib untuk Mengurus Paspor Hilang
Pastikan seluruh dokumen berikut asli + fotokopi dibawa saat pengajuan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (dibuat segera setelah kehilangan)
- KTP (masih berlaku)
- Kartu Keluarga
- Salah satu dokumen identitas lengkap:
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan/Buku Nikah
- Ijazah
- Dokumen pendukung lain (misalnya surat kerja, surat penggantian nama, dan sebagainya)
🚨 Tahap Paling Penting: Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
BAP adalah inti dari seluruh proses. Tujuannya untuk memastikan apakah paspor hilang karena musibah atau kelalaian berat.
Pelaksanaan BAP
Anda akan diwawancarai oleh Pejabat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) mengenai:
- Kronologi lengkap kehilangan
- Lokasi terakhir paspor digunakan
- Riwayat perjalanan
- Bukti pendukung kejadian (jika ada)
Keputusan BAP
- Hasil Positif (Tidak Lalai / Musibah)
→ Proses dilanjutkan ke pembayaran denda dan penerbitan paspor baru. - Hasil Negatif (Kelalaian Berat / Kecurangan)
→ Anda dapat dikenakan penangguhan pembuatan paspor 6 bulan sampai 2 tahun.
💸 Biaya Mengurus Paspor Hilang
Biaya yang berlaku berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
| Jenis Biaya | Nominal | Keterangan |
|---|---|---|
| Denda Kehilangan Paspor | Rp 1.000.000 | Dibayar setelah BAP disetujui |
| Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000 | Non-elektronik |
| E-Paspor 48 Halaman | Rp 650.000 | Elektronik |
| Layanan Percepatan (Opsional) | Rp 1.000.000 | Selesai di hari yang sama (tidak termasuk biaya lain) |
| Total Minimal | Rp 1.350.000 | Jika memilih paspor biasa |
❓ FAQ – Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
1. Apa bedanya paspor hilang dan paspor rusak?
- Paspor hilang → denda Rp 1.000.000 + wajib BAP
- Paspor rusak → denda Rp 500.000, biasanya tanpa BAP jika kerusakan wajar
2. Apa yang harus dilakukan jika paspor hilang di luar negeri?
- Lapor polisi setempat
- Datangi KBRI/KJRI terdekat
- Anda akan diberikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk pulang ke Indonesia
- Penggantian paspor baru dilakukan setibanya di Indonesia
3. Apakah bisa mengurus paspor hilang di luar kota domisili KTP?
Ya, kini Anda dapat mengurus di kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia.
🟦 Kesimpulan
Mengurus paspor hilang memang memerlukan waktu lebih panjang karena adanya proses BAP dan potensi risiko penangguhan. Namun dengan:
✔ Dokumen lengkap
✔ Kronologi jelas
✔ Bersikap kooperatif selama BAP
Anda dapat menyelesaikan proses ini dalam waktu 7–8 hari kerja tanpa hambatan berarti.
Kehilangan paspor dan butuh solusi cepat?
Klik di bawah untuk mendapatkan panduan lengkap atau klik jasa paspor hilang
