
Paspor adalah dokumen perjalanan paling penting bagi warga negara Indonesia. Selain berfungsi sebagai identitas resmi di luar negeri, paspor juga menjadi syarat utama saat mengajukan visa dan melewati pemeriksaan imigrasi.
Namun, tidak jarang seseorang mengalami kehilangan paspor atau paspor rusak karena berbagai alasan β tertinggal, dicuri, atau rusak akibat air dan usia. Jika hal ini terjadi, jangan panik. Proses mengurus paspor hilang bisa dilakukan dengan mudah asalkan kamu tahu prosedurnya.
Berikut panduan lengkap dan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (imigrasi.go.id) untuk mengganti paspor yang hilang atau rusak.
1. Langkah Pertama: Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Begitu menyadari paspor hilang, laporkan segera ke kantor polisi terdekat di lokasi kejadian. Kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan yang menjadi syarat wajib saat mengurus penggantian paspor di imigrasi.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan kehilangan dari kepolisian digunakan sebagai dasar verifikasi agar paspor baru tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Jika paspor kamu rusak (misalnya sobek, basah, terbakar, atau halamannya terlepas), kamu tidak perlu surat kehilangan. Cukup bawa paspor lama yang rusak sebagai bukti fisik untuk pemeriksaan petugas.
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum ke kantor imigrasi, pastikan semua dokumen berikut sudah kamu siapkan:
Β
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu sebagai dokumen pendukung identitas)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
- Paspor lama yang rusak (jika paspor dalam kondisi rusak)
- Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai, biasanya disediakan oleh petugas imigrasi
Simpan semua dokumen dalam map agar mudah saat proses pemeriksaan.
3. Prosedur Pengajuan di Kantor Imigrasi
Datang ke kantor imigrasi sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen.
Berikut langkah-langkahnya:
Β
- Ambil nomor antrean layanan penggantian paspor
- Serahkan dokumen kepada petugas loket
- Petugas akan melakukan verifikasi dan wawancara singkat
- Lanjutkan dengan foto biometrik dan tanda tangan digital
- Lakukan pembayaran biaya paspor di kasir atau melalui e-payment resmi
- Tunggu pemberitahuan kapan paspor baru bisa diambil
Tips: Jika kamu ingin lebih cepat, gunakan layanan percepatan paspor 1 hari jadi yang tersedia di beberapa kantor imigrasi, atau gunakan bantuan jasa pengurusan paspor resmi agar tidak perlu antre panjang.
4. Biaya Resmi Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Berikut daftar biaya resmi pembuatan paspor 2025 berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi:
| Jenis Paspor | Biaya Resmi | Keterangan |
|---|---|---|
| Paspor biasa 48 halaman | Rp 350.000 | Tanpa chip |
| E-paspor (elektronik) | Rp 650.000 | Dengan chip |
| Layanan percepatan (1 hari jadi) | Tambahan Rp 1.000.000 | Opsional |
Tidak ada denda resmi bagi pemohon yang kehilangan paspor, namun biasanya pihak imigrasi akan melakukan proses verifikasi tambahan agar memastikan tidak ada penyalahgunaan data.
5. Pengurusan Paspor Hilang Lewat Jasa Resmi
Bagi kamu yang sibuk atau tidak ingin antre panjang di kantor imigrasi, kini sudah tersedia layanan jasa pengurusan paspor hilang yang legal dan terpercaya.
Layanan seperti ini membantu kamu mulai dari:
Β
- Konsultasi dokumen yang kurang lengkap
- Pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor
- Penjadwalan antrean resmi di imigrasi
- Pendampingan saat wawancara dan foto
- Opsi layanan cepat (1 hari jadi)
Pastikan kamu memilih jasa yang benar-benar terdaftar dan berpengalaman, seperti Jasa Paspor β Paspor 1 Hari Jadi, yang melayani wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah paspor hilang kena denda?
Tidak. Namun, kamu wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab di imigrasi.
2. Berapa lama proses penggantian paspor hilang?
Rata-rata 3β5 hari kerja, tergantung hasil verifikasi. Bisa lebih cepat dengan layanan percepatan.
3. Apakah bisa mengganti paspor hilang tanpa KTP asli?
Tidak bisa. KTP asli wajib ditunjukkan untuk memverifikasi data kependudukan kamu.
4. Bagaimana jika paspor hilang di luar negeri?
Laporkan ke KBRI/KJRI terdekat untuk mendapatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) agar kamu bisa kembali ke Indonesia.
Kesimpulan
Mengurus paspor hilang atau rusak bukan hal yang sulit, asalkan kamu mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan semua dokumen dengan benar.
Prosesnya bisa dilakukan langsung di imigrasi, atau melalui jasa pengurusan paspor hilang resmi untuk hasil yang cepat dan praktis.
Layanan Cepat βPaspor 1 Hari Jadiβ
Konsultasi & Info via WhatsApp
Website resmi: jasapaspor.id
Area layanan: Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi
