
Bayangkan Anda sudah memesan tiket promo ke Eropa, koper sudah siap, itinerary sudah rapi. Namun saat membuka paspor, ternyata halaman untuk visa sudah penuh. Panik? Tentu saja. Itulah mengapa banyak orang kini mempertimbangkan: lebih baik membuat paspor 24 halaman atau paspor 48 halaman di tahun 2025?
Artikel ini akan membahas tuntas biaya paspor 2025, kelebihan dan kekurangan masing-masing jenis, serta tips memilih yang paling menguntungkan untuk kebutuhan perjalanan Anda.
Biaya Paspor 2025: Masih Sama atau Naik?
Pada tahun 2025, biaya paspor masih mengacu pada PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Keimigrasian. Artinya, tarif resmi belum berubah sejak beberapa tahun terakhir.
- Paspor biasa 24 halaman: Rp100.000
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- E-paspor (48 halaman dengan chip): Rp650.000
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, tarif ini berlaku secara nasional di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Jadi tidak ada perbedaan harga antar daerah.
Dari sisi harga, memang paspor 24 halaman jauh lebih murah. Namun apakah benar lebih untung? Mari kita bahas lebih dalam.
Paspor 24 Halaman: Hemat, tapi Cepat Habis
Paspor 24 halaman biasanya dipilih oleh:
- Pekerja migran yang butuh dokumen cepat dengan biaya terjangkau
- Traveler yang jarang bepergian ke luar negeri
- Orang tua yang membuat paspor anak hanya untuk sekali perjalanan
Kelebihan Paspor 24 Halaman:
- Biaya hanya Rp100.000 (paling murah)
- Proses pengurusan sama cepatnya dengan paspor lain
- Cocok untuk kebutuhan jangka pendek
Kekurangan Paspor 24 Halaman:
- Cepat penuh jika sering bepergian
- Tidak tersedia dalam versi e-paspor
- Sering dianggap kurang praktis untuk traveler aktif
Menurut Kementerian Luar Negeri, beberapa negara membutuhkan halaman kosong yang cukup banyak untuk visa multi-entry. Ini artinya paspor 24 halaman bisa cepat tidak terpakai meski masih berlaku.
Paspor 48 Halaman: Lebih Tebal, Lebih Tahan Lama
Paspor 48 halaman adalah tipe standar yang paling banyak digunakan.
Kelebihan Paspor 48 Halaman:
- Lebih banyak ruang untuk visa dan cap masuk/keluar
- Berlaku 5 tahun sama seperti paspor 24 halaman
- Tersedia dalam bentuk e-paspor (lebih aman dan modern)
Kekurangan Paspor 48 Halaman:
- Biaya lebih tinggi (Rp350.000 untuk biasa, Rp650.000 untuk e-paspor)
- Proses permohonan e-paspor hanya tersedia di kantor imigrasi tertentu
Menurut jasapaspor.id, paspor 48 halaman lebih cocok untuk pelancong rutin, pekerja profesional, mahasiswa luar negeri, hingga pebisnis yang sering keluar masuk berbagai negara.
Perbandingan Biaya dan Manfaat
| Jenis Paspor | Biaya Resmi | Kelebihan | Kekurangan | Cocok untuk |
|---|---|---|---|---|
| 24 Halaman | Rp100.000 | Murah, cepat dibuat | Cepat penuh | Traveler jarang |
| 48 Halaman | Rp350.000 | Banyak ruang, praktis | Lebih mahal | Traveler aktif |
| E-paspor 48 Hal. | Rp650.000 | Lebih aman, auto-gate | Hanya di kota besar | Traveler premium |
Menurut jasapaspor.id, jika dihitung jangka panjang, paspor 48 halaman sebenarnya lebih hemat. Bayangkan Anda harus mengganti paspor 24 halaman setiap kali penuh, padahal masa berlakunya masih ada. Biaya dan waktu Anda akan lebih boros.
E-paspor: Tren Masa Depan
Selain dua jenis di atas, ada juga e-paspor atau paspor elektronik.
- Biaya: Rp650.000
- Fitur: chip berisi data biometrik
- Keuntungan: lebih aman, sulit dipalsukan, bisa dipakai auto-gate di bandara tertentu
Menurut Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, pemegang e-paspor Indonesia bahkan bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk short visit.
Tips Memilih Paspor yang Tepat di 2025
Sebelum memutuskan, tanyakan pada diri Anda:
- Seberapa sering saya bepergian ke luar negeri?
- Jarang → 24 halaman cukup
- Sering → 48 halaman lebih praktis
- Seberapa sering saya bepergian ke luar negeri?
- Apakah saya butuh banyak visa?
- Ya → 48 halaman
- Tidak → 24 halaman
- Apakah saya butuh banyak visa?
- Apakah saya ingin lebih aman dan praktis?
- Ya → pilih e-paspor 48 halaman
- Apakah saya ingin lebih aman dan praktis?
Menurut jasapaspor.id, tidak ada pilihan yang salah. Semua tergantung kebutuhan. Namun untuk orang yang sibuk dan tidak ingin ribet mengurus paspor baru berkali-kali, 48 halaman jelas lebih worth it.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Biaya Paspor 2025
1. Apakah biaya paspor 2025 naik dibanding 2024?
Tidak. Masih sama sesuai PP No. 28 Tahun 2019.
2. Apakah paspor 24 halaman berlaku 5 tahun?
Ya, masa berlakunya sama dengan 48 halaman.
3. Bisa ganti paspor 24 halaman ke 48 halaman sebelum expired?
Bisa, dengan permohonan baru di kantor imigrasi.
4. Apakah semua kantor imigrasi melayani e-paspor?
Tidak. Hanya di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Denpasar.
5. Apakah paspor 24 halaman bisa dipakai untuk ke Eropa?
Bisa, asal masih ada halaman kosong yang cukup untuk visa.
Penutup: Pilihan Paspor adalah Investasi Perjalanan Anda
Memilih antara paspor 24 halaman dan 48 halaman di tahun 2025 bukan hanya soal biaya, tapi juga soal gaya hidup perjalanan Anda. Jika Anda hanya bepergian sesekali, paspor 24 halaman bisa jadi pilihan hemat. Namun, jika Anda seorang traveler aktif yang sering mengurus visa atau perjalanan dinas, paspor 48 halaman jelas lebih menguntungkan.
Menurut jasapaspor.id, keputusan terbaik adalah yang sesuai dengan kebutuhan jangka panjang. Jangan sampai perjalanan Anda terhambat hanya karena kehabisan halaman paspor.
Jadi, sebelum mengajukan permohonan, tanyakan pada diri Anda: Seberapa jauh dan sering saya akan bepergian dalam 5 tahun ke depan?
Jika Anda masih bingung atau ingin memastikan proses pembuatan paspor lebih cepat dan mudah, hubungi tim jasapaspor.id sekarang juga. Kami siap membantu mulai dari pengurusan paspor baru, perpanjangan, hingga e-paspor dengan layanan yang transparan dan terpercaya.
Ingatlah: Paspor bukan sekadar buku perjalanan, tapi tiket menuju mimpi-mimpi Anda di dunia internasional.
Penulis:
Kezia Andini – Konsultan perjalanan dan penulis di bidang imigrasi. Aktif membantu ribuan traveler Indonesia mengurus dokumen perjalanan dengan mudah dan aman.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI
- PP No. 28 Tahun 2019
- Kementerian Luar Negeri RI
- Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
