Cara Lapor Paspor Hilang ke Imigrasi: Panduan Lengkap Resmi 2025

Suasana realistis di Kantor Imigrasi Indonesia. Terlihat seorang petugas wanita berseragam sedang duduk di kursi, memegang berkas, berhadapan dengan meja resepsionis yang dijaga oleh seorang petugas pria. Di sisi kiri, beberapa pemohon paspor berdiri mengantri di depan papan informasi besar bertuliskan 'IMIGRASI INDONESIA' dan 'CARA LAPOR PASPOR HILANG'. Papan tersebut menampilkan syarat-syarat dan prosedur pengurusan paspor hilang.

Cara lapor paspor hilang ke imigrasi adalah langkah penting yang harus segera dilakukan ketika kamu kehilangan dokumen perjalanan tersebut. Paspor bukan hanya identitas resmi di luar negeri, tapi juga dokumen negara yang memiliki nilai hukum tinggi. Karena itu, setiap kehilangan harus dilaporkan secara resmi ke pihak imigrasi agar tidak disalahgunakan dan agar kamu bisa segera mendapatkan paspor pengganti.

Mengapa Kehilangan Paspor Harus Segera Dilaporkan?

Setiap tahun, ribuan warga Indonesia mengalami kehilangan paspor karena berbagai sebab — mulai dari pencurian, kelalaian, hingga musibah saat bepergian. Jika tidak segera dilaporkan, risiko penyalahgunaan identitas bisa meningkat, misalnya digunakan oleh orang lain untuk melakukan kejahatan, tindak imigrasi ilegal, atau penipuan lintas negara.

Selain itu, laporan kehilangan paspor merupakan syarat utama dalam pengajuan paspor pengganti. Tanpa laporan ini, proses pembuatan di kantor imigrasi tidak dapat dilanjutkan. Semakin cepat kamu melapor, semakin kecil pula kemungkinan data pribadimu disalahgunakan.

Langkah-Langkah Cara Lapor Paspor Hilang ke Imigrasi

Berikut panduan resmi dan terbaru tahun 2025 tentang cara lapor paspor hilang ke imigrasi Indonesia.

1. Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Sampaikan secara detail kronologi kehilangan paspor, termasuk lokasi dan waktu terakhir kali kamu melihatnya. Setelah laporan diterima, mintalah Surat Keterangan Kehilangan yang mencantumkan:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor paspor (jika masih diingat)
  • Kronologi kejadian
  • Tanda tangan dan stempel resmi kepolisian

Surat kehilangan ini menjadi dokumen utama yang akan kamu bawa saat melapor ke kantor imigrasi. Tanpa surat ini, petugas tidak dapat memproses laporan kehilangan secara resmi.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, siapkan dokumen pendukung untuk proses verifikasi di kantor imigrasi. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi paspor lama (jika masih ada)

Jika semua dokumen fisik hilang, jangan khawatir. Kamu cukup membawa KTP dan KK asli. Petugas imigrasi akan melakukan pengecekan dan pencocokan data melalui sistem internal mereka.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Kunjungi kantor imigrasi sesuai dengan domisili kamu, atau kantor tempat paspor terakhir kali diterbitkan. Setibanya di sana, ambil nomor antrean bagian pelayanan paspor dan sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin melaporkan kehilangan paspor dan mengurus paspor pengganti.

Petugas akan memberikan formulir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kamu isi. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap agar proses tidak tertunda.

4. Proses Berita Acara dan Wawancara

Setelah formulir selesai, petugas imigrasi akan meminta kamu menjelaskan kronologi kehilangan secara detail. Proses ini dilakukan untuk memastikan keaslian laporan dan mencegah potensi penyalahgunaan data.

Petugas kemudian akan menandatangani dan menyimpan dokumen tersebut sebagai arsip resmi. Kamu mungkin juga akan menjalani verifikasi biometrik seperti foto wajah dan sidik jari ulang, terutama jika paspor lama belum tercatat secara digital.

5. Pengajuan dan Pembuatan Paspor Pengganti

Setelah verifikasi selesai, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengajuan paspor pengganti. Di tahap ini, kamu akan dijadwalkan untuk foto dan tanda tangan ulang, sama seperti saat pembuatan paspor baru.

Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, proses pembuatan paspor pengganti biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja. Namun, waktu bisa bervariasi tergantung antrean dan volume pemohon di kantor imigrasi masing-masing.

Estimasi Biaya Pembuatan Paspor Pengganti

Biaya resmi penggantian paspor hilang sama seperti biaya pembuatan paspor baru, sesuai peraturan pemerintah:

Jenis PasporBiaya Resmi
Paspor biasa (48 halaman)Rp350.000
E-paspor (elektronik)Rp650.000

Jika kamu memilih layanan percepatan (one-day service), akan ada tambahan biaya sekitar Rp1.000.000. Selain itu, beberapa orang menggunakan jasa pengurusan paspor hilang untuk mempercepat proses dan menghindari antrean panjang. Layanan profesional semacam ini biasanya memungut biaya tambahan, tergantung wilayah dan waktu pengerjaan.

Tips Agar Proses Lapor Paspor Hilang Berjalan Cepat

Agar proses pengurusan cara lapor paspor hilang ke imigrasi berjalan lancar, ikuti tips berikut:

  1. Datang lebih pagi ke kantor imigrasi untuk mendapatkan nomor antrean awal.
  2. Bawa semua dokumen asli dan fotokopi dalam satu map agar mudah diverifikasi.
  3. Gunakan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran dan antrean online.
  4. Simpan salinan digital paspor di email atau cloud sebagai cadangan.
  5. Jika kamu sibuk, pertimbangkan untuk menggunakan jasa pengurusan paspor hilang resmi agar proses lebih cepat tanpa harus bolak-balik.

Mengurus Paspor Hilang Melalui Jasa Profesional

Bagi kamu yang tidak sempat datang langsung ke kantor imigrasi, menggunakan jasa pengurusan paspor hilang dapat menjadi solusi cepat dan legal. Layanan ini akan membantu dari awal hingga akhir proses, mulai dari laporan kepolisian, pengisian formulir imigrasi, hingga pendampingan saat wawancara.

Salah satu contoh layanan yang banyak digunakan di Jakarta adalah JasaPaspor.id, yang menyediakan berbagai layanan seperti:

  • Pengurusan paspor hilang
  • Pembuatan paspor baru
  • Penggantian e-paspor
  • Perpanjangan paspor yang sudah habis masa berlakunya

Dengan tim berpengalaman dan jaringan resmi imigrasi, proses penggantian paspor hilang dapat selesai hanya dalam 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di kantor imigrasi.

Waktu dan Durasi Proses Penggantian Paspor Hilang

Secara umum, berikut estimasi waktu untuk setiap tahap:

TahapanEstimasi Waktu
Laporan kehilangan di kepolisian±1 jam
Persiapan dokumen1 hari
Laporan ke kantor imigrasi±1 jam
Proses verifikasi dan foto1–2 hari kerja
Penerbitan paspor pengganti3–5 hari kerja

Total waktu keseluruhan bisa berkisar antara 4–7 hari kerja, tergantung kecepatan proses di masing-masing kantor imigrasi.

Risiko Jika Tidak Melaporkan Kehilangan Paspor

Menunda pelaporan kehilangan paspor dapat menimbulkan sejumlah risiko serius, seperti:

  • Penyalahgunaan identitas pribadi untuk kejahatan.
  • Penolakan pengajuan paspor baru karena data belum dibersihkan dari sistem.
  • Denda atau sanksi administratif jika paspor digunakan oleh pihak lain secara ilegal.

Oleh sebab itu, jangan tunda pelaporan kehilangan. Segera lakukan langkah-langkah resmi cara lapor paspor hilang ke imigrasi agar identitasmu tetap aman dan legalitas perjalanan tetap terjamin.

Kesimpulan

Kehilangan paspor memang bisa membuat panik, tetapi jika kamu mengikuti cara lapor paspor hilang ke imigrasi dengan benar, proses penggantian akan berjalan cepat dan aman.
Langkah-langkah utama yang harus kamu lakukan meliputi:

  1. Membuat surat kehilangan di kepolisian.
  2. Menyiapkan dokumen pendukung.
  3. Datang ke kantor imigrasi.
  4. Mengisi formulir dan menjalani wawancara.
  5. Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor baru.

Jika kamu ingin proses yang lebih praktis, gunakan jasa pengurusan paspor hilang resmi yang sudah berpengalaman agar tidak perlu repot mengurus sendiri.

FAQ – Pertanyaan Umum Tentang Kehilangan Paspor

1. Apakah bisa lapor paspor hilang secara online?
Untuk saat ini, laporan kehilangan harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Namun, kamu bisa mendaftar antrean online melalui aplikasi M-Paspor.

2. Apakah perlu datang ke kantor imigrasi yang sama dengan tempat penerbitan paspor lama?
Idealnya iya, tetapi kamu juga bisa melapor di kantor imigrasi sesuai domisili, dengan membawa dokumen pendukung lengkap.

3. Berapa lama paspor pengganti bisa jadi?
Biasanya 3–5 hari kerja setelah verifikasi data dan pembayaran selesai.

4. Apakah perlu surat pengantar dari RT/RW?
Tidak perlu. Cukup surat kehilangan dari kepolisian dan dokumen identitas diri.

5. Apakah bisa diurus oleh orang lain?
Tidak bisa. Pemohon harus hadir sendiri untuk proses wawancara dan biometrik.