Berapa Lama Mengurus Paspor Hilang? Prosedur, Biaya, dan Risiko Penangguhan

Pria Asia sedang menelepon sambil memegang paspor, tampak cemas mengurus paspor hilang di meja dengan suasana rumah.

Mengurus paspor hilang adalah situasi yang sangat merepotkan. Selain harus mengurus dokumen baru, Anda juga wajib menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Imigrasi untuk memastikan penyebab hilangnya paspor.

Berbeda dari perpanjangan atau pembuatan paspor baru, penggantian paspor hilang memerlukan waktu tambahan karena adanya proses investigasi.

Artikel ini membahas lengkap durasi mengurus paspor hilang, prosedur BAP, biaya denda, dan risiko penangguhan yang wajib Anda ketahui.

Berapa Lama Mengurus Paspor Hilang? (Estimasi Waktu 7–8 Hari Kerja)

Secara umum, proses penggantian paspor hilang berlangsung 7–8 hari kerja sejak pengajuan hingga paspor selesai dicetak.

Perlambatan terjadi karena adanya tahap penjadwalan dan pelaksanaan BAP.

Rincian Waktu Pengurusan Paspor Hilang

Tahap PengurusanEstimasi WaktuKeterangan
Kunjungan 1: Verifikasi Dokumen1 hariPengajuan dokumen + wawancara awal
Penjadwalan BAP± 3 hariMenunggu jadwal dari petugas Wasdakim
Kunjungan 2: Pelaksanaan BAP1 hariWawancara kronologi kehilangan
Pencetakan Paspor4–5 hari kerjaSetelah BAP disetujui & denda dibayar
Total Waktu Minimal7–8 hari kerjaBisa lebih lama jika kasus kompleks

📋 Dokumen Wajib untuk Mengurus Paspor Hilang

Pastikan seluruh dokumen berikut asli + fotokopi dibawa saat pengajuan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (dibuat segera setelah kehilangan)
  • KTP (masih berlaku)
  • Kartu Keluarga
  • Salah satu dokumen identitas lengkap:
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan/Buku Nikah
    • Ijazah
  • Dokumen pendukung lain (misalnya surat kerja, surat penggantian nama, dan sebagainya)

🚨 Tahap Paling Penting: Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)

BAP adalah inti dari seluruh proses. Tujuannya untuk memastikan apakah paspor hilang karena musibah atau kelalaian berat.

Pelaksanaan BAP

Anda akan diwawancarai oleh Pejabat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) mengenai:

  • Kronologi lengkap kehilangan
  • Lokasi terakhir paspor digunakan
  • Riwayat perjalanan
  • Bukti pendukung kejadian (jika ada)

Keputusan BAP

  1. Hasil Positif (Tidak Lalai / Musibah)
    → Proses dilanjutkan ke pembayaran denda dan penerbitan paspor baru.
  2. Hasil Negatif (Kelalaian Berat / Kecurangan)
    → Anda dapat dikenakan penangguhan pembuatan paspor 6 bulan sampai 2 tahun.

💸 Biaya Mengurus Paspor Hilang

Biaya yang berlaku berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:

Jenis BiayaNominalKeterangan
Denda Kehilangan PasporRp 1.000.000Dibayar setelah BAP disetujui
Paspor Biasa 48 HalamanRp 350.000Non-elektronik
E-Paspor 48 HalamanRp 650.000Elektronik
Layanan Percepatan (Opsional)Rp 1.000.000Selesai di hari yang sama (tidak termasuk biaya lain)
Total MinimalRp 1.350.000Jika memilih paspor biasa

FAQ – Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

1. Apa bedanya paspor hilang dan paspor rusak?

  • Paspor hilang → denda Rp 1.000.000 + wajib BAP
  • Paspor rusak → denda Rp 500.000, biasanya tanpa BAP jika kerusakan wajar

2. Apa yang harus dilakukan jika paspor hilang di luar negeri?

  • Lapor polisi setempat
  • Datangi KBRI/KJRI terdekat
  • Anda akan diberikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk pulang ke Indonesia
  • Penggantian paspor baru dilakukan setibanya di Indonesia

3. Apakah bisa mengurus paspor hilang di luar kota domisili KTP?

Ya, kini Anda dapat mengurus di kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia.

🟦 Kesimpulan

Mengurus paspor hilang memang memerlukan waktu lebih panjang karena adanya proses BAP dan potensi risiko penangguhan. Namun dengan:

✔ Dokumen lengkap
✔ Kronologi jelas
✔ Bersikap kooperatif selama BAP

Anda dapat menyelesaikan proses ini dalam waktu 7–8 hari kerja tanpa hambatan berarti.

Kehilangan paspor dan butuh solusi cepat?
Klik di bawah untuk mendapatkan panduan lengkap atau klik jasa paspor hilang