Cara Membuat Paspor TKI Untuk ke Luar Negeri

Petugas imigrasi sedang memproses pembuatan paspor TKI di kantor imigrasi, calon tenaga kerja Indonesia menyerahkan dokumen resmi seperti KTP dan surat rekomendasi BP2MI untuk verifikasi.

Bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah impian banyak orang. Peluang penghasilan besar, pengalaman kerja internasional, dan kesempatan memperbaiki ekonomi keluarga menjadi daya tarik utama. Namun sebelum berangkat, calon pekerja migran wajib memiliki satu dokumen penting: paspor TKI.

Sayangnya, banyak calon TKI masih bingung tentang cara membuat paspor, dokumen yang dibutuhkan, hingga biaya resminya. Tidak sedikit yang terjebak calo karena tidak tahu jalur legal. Padahal, jika dilakukan dengan benar, proses pengurusan paspor bisa cepat, mudah, dan aman.

Artikel ini membahas panduan lengkap cara membuat paspor TKI, mulai dari dasar hukum, langkah-langkah resmi, hingga tips agar proses berjalan lancar.

Apa Itu Paspor TKI?

Paspor TKI adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri. Fungsinya tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja migran Indonesia.

Perbedaannya dengan paspor biasa terletak pada identitas tambahan yang menunjukkan bahwa pemegangnya adalah pekerja migran resmi dengan surat rekomendasi dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Manfaat Paspor TKI

  • Diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan.
  • Mendapat perlindungan dari KBRI/KJRI bila terjadi masalah.
  • Menjadi syarat utama pengajuan visa kerja dan asuransi tenaga kerja.
  • Menghindari status pekerja ilegal di luar negeri.

Dasar Hukum Pembuatan Paspor TKI

Pembuatan paspor TKI memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dipatuhi. Beberapa regulasi utama meliputi:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    Mengatur bahwa setiap calon pekerja migran wajib memiliki dokumen perjalanan resmi termasuk paspor dan kontrak kerja yang disahkan.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019
    Menjelaskan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, serta peran BP2MI.
  3. Peraturan Dirjen Imigrasi No. IMI-0127.GR.01.01 Tahun 2023
    Menyebutkan bahwa penerbitan paspor untuk TKI dilakukan melalui kantor imigrasi dengan bukti penempatan resmi dari BP2MI.

Dengan dasar hukum tersebut, calon pekerja migran bisa memastikan prosesnya legal dan diakui pemerintah.

Langkah-Langkah Membuat Paspor TKI

Berikut panduan resmi untuk membuat paspor TKI dengan aman dan cepat:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan semua dokumen berikut lengkap:

  • KTP elektronik (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau ijazah terakhir
  • Surat rekomendasi BP2MI
  • Surat kontrak kerja dari perusahaan luar negeri
  • Surat izin keluarga (jika sudah menikah)
  • Pas foto 4×6 cm, latar putih, berpakaian sopan

💡 Pastikan nama dan tanggal lahir di semua dokumen sesuai dengan KTP.

2. Daftar Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Gunakan aplikasi resmi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkahnya:

  1. Unduh aplikasi di Android/iOS
  2. Buat akun menggunakan email aktif
  3. Isi data pribadi sesuai KTP
  4. Unggah dokumen digital
  5. Pilih kantor imigrasi dan jadwal wawancara

Proses ini memudahkan antrean dan menghindari calo.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Proses yang dilakukan:

  • Verifikasi data
  • Wawancara singkat
  • Foto biometrik dan sidik jari

4. Bayar Biaya Paspor

Setelah verifikasi, Anda akan mendapat kode billing.
Berikut daftar biaya resmi:

Jenis PasporBiayaMasa Berlaku
Paspor biasa 48 halamanRp350.00010 tahun
E-paspor 48 halamanRp650.00010 tahun

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau aplikasi seperti BRImo dan Livin’ by Mandiri.

5. Tunggu Proses Cetak

Setelah pembayaran diverifikasi, paspor akan dicetak dalam waktu 3–5 hari kerja. Anda akan mendapat notifikasi melalui email atau aplikasi M-Paspor jika sudah siap diambil.

Tips Agar Proses Lancar

  • Gunakan dokumen asli dan hindari data palsu.
  • Urus paspor minimal satu bulan sebelum keberangkatan.
  • Gunakan e-paspor jika sering keluar masuk negara.
  • Hindari jasa tidak resmi untuk menghindari dokumen palsu.
  • Cek antrean setiap pagi di M-Paspor, beberapa kantor menambah kuota mendadak.

Perbandingan Paspor Biasa dan Paspor TKI

AspekPaspor BiasaPaspor TKI
TujuanWisata, studi, bisnisBekerja di luar negeri
Syarat tambahanTidak adaRekomendasi BP2MI & kontrak kerja
Perlindungan hukumTerbatasDilindungi UU No.18/2017
BiayaRp350.000–Rp650.000Sama
Risiko penolakan visa kerjaLebih tinggiLebih rendah

Cara Mengatasi Kendala Umum

  1. Data Tidak Cocok Antar Dokumen
    Buat surat pernyataan perbedaan data di kelurahan.
  2. Jadwal Wawancara Penuh
    Pilih kantor imigrasi terdekat seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok.
  3. Permohonan Ditolak
    Periksa ulang rekomendasi BP2MI dan kontrak kerja Anda.
  4. Paspor Hilang Sebelum Berangkat
    Buat laporan kehilangan di kepolisian dan ajukan penggantian dengan surat resmi.

Estimasi Waktu Pembuatan Paspor TKI

Tahap ProsesEstimasi Waktu
Persiapan dokumen1–2 hari
Pendaftaran M-Paspor30 menit
Wawancara dan verifikasi1 hari
Cetak paspor3–5 hari kerja
Total waktu rata-rata5–7 hari kerja

Hasil akhirnya: paspor resmi dengan masa berlaku 10 tahun, siap untuk pengajuan visa kerja.

FAQ Seputar Paspor TKI

1. Apa bedanya paspor TKI dan paspor biasa?
Paspor TKI mencantumkan keterangan resmi dari BP2MI sebagai pekerja migran.

2. Bisakah membuat paspor tanpa rekomendasi BP2MI?
Tidak bisa, karena rekomendasi ini wajib agar keberangkatan legal.

3. Apakah bisa mengurus di Jakarta jika KTP luar daerah?
Bisa, asal melampirkan surat domisili.

4. Bisa upgrade dari paspor biasa ke paspor TKI?
Bisa, dengan membawa dokumen BP2MI dan kontrak kerja resmi.

5. Apakah e-paspor bisa digunakan untuk TKI?
Bisa, bahkan lebih aman dan diakui oleh banyak negara.

Kesimpulan

Mengurus paspor TKI resmi sangat penting untuk melindungi diri secara hukum saat bekerja di luar negeri. Dengan mengikuti prosedur yang benar—mulai dari pendaftaran di M-Paspor hingga verifikasi di imigrasi—prosesnya bisa selesai dalam waktu kurang dari satu minggu.

Pastikan semua dokumen lengkap dan hindari jasa ilegal. Dengan paspor resmi, Anda bisa berangkat bekerja ke luar negeri dengan tenang dan aman.

Untuk mempermudah proses administrasi, banyak calon pekerja memilih menggunakan
jasa paspor jakarta
yang sudah berpengalaman membantu pengurusan dokumen keimigrasian secara aman dan sesuai prosedur.