
Bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke luar negeri, memahami syarat membuat paspor 2025 adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi atau mengajukan antrean online melalui aplikasi M-Paspor. Mulai tahun 2025, proses pengajuan paspor jauh lebih sederhana dibanding tahun-tahun sebelumnya karena adanya modernisasi digital, verifikasi otomatis, dan perluasan layanan e-paspor. Artikel ini akan membahas detail dokumen, biaya, prosedur, hingga tips agar proses berjalan cepat tanpa penolakan sistem.
Ringkasan Syarat Utama
Jika Anda ingin membuat paspor di tahun 2025, siapkan:
- KTP elektronik (asli)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah (salah satu)
- Paspor lama, jika Anda melakukan perpanjangan
- Aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean foto di kantor imigrasi
Proses pengambilan paspor rata-rata 3–5 hari kerja setelah pembayaran.
Dasar Aturan & Pembaruan Proses Tahun 2025
Prosedur syarat membuat paspor 2025 mengacu pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Namun, sejak awal 2025 terdapat beberapa pembaruan, yaitu:
- Verifikasi dokumen digital lebih cepat melalui M-Paspor.
- Tidak semua dokumen wajib difotokopi, selama membawa yang asli.
- E-paspor kini tersedia di lebih banyak kantor imigrasi Jakarta.
- Durasi penerbitan tetap 3–7 hari kerja, tergantung jenis layanan.
Pembaruan ini bertujuan mengurangi antrean manual dan mempercepat proses screening identitas.
Jenis Paspor yang Tersedia di Jakarta Tahun 2025
| Jenis Paspor | Halaman | Ciri Utama | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Paspor Biasa | 48 Halaman | Tanpa chip | Cocok untuk wisata, perjalanan dinas, sekolah |
| E-Paspor (Elektronik) | 48 Halaman | Dilengkapi chip biometrik | Dapat menggunakan e-gate & mempermudah Visa Jepang |
| Paspor Pengganti | – | Diterbitkan saat paspor hilang atau rusak | Perlu berita acara atau surat kehilangan |
| Paspor Anak | 48 Halaman | Untuk usia di bawah 17 tahun | Anak wajib hadir saat foto |
Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, e-paspor sangat disarankan karena respons bandara biasanya lebih cepat.
1. Syarat Membuat Paspor Baru (Dewasa)
Berikut syarat membuat paspor 2025 untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya:
- KTP elektronik (asli dan fotokopi bila diminta)
- Kartu Keluarga
- Salah satu dokumen berikut:
- Akta Lahir
- Ijazah
- Buku Nikah
- Formulir dari aplikasi M-Paspor
Pastikan data antara KTP, KK, dan dokumen kelahiran harus konsisten.
Kesalahan kecil seperti huruf nama atau perbedaan tempat lahir dapat menyebabkan penolakan sistem.
2. Syarat Membuat Paspor Anak (Usia <17 Tahun)
Karena anak belum memiliki identitas penuh, data orang tua wajib dilampirkan.
| Dokumen Anak | Dokumen Orang Tua |
|---|---|
| Akta Kelahiran Anak | KTP Ayah/Ibu |
| Kartu Keluarga | Buku Nikah / Akta Perkawinan |
| Surat Izin Belajar (jika diperlukan) | Paspor Orang Tua (jika ada) |
Anak wajib hadir saat foto biometrik di kantor imigrasi.
3. Syarat Perpanjangan Paspor (Masa Berlaku Habis)
Untuk perpanjangan, syarat membuat paspor 2025 hanya memerlukan:
- Paspor lama (asli)
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Formulir M-Paspor
Sejak diberlakukan sistem digital, perpanjangan tetap wajib foto ulang, sehingga tidak bisa dilakukan sepenuhnya online.
4. Syarat Membuat Paspor Hilang atau Rusak
Jika paspor hilang, siapkan:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- KTP & KK
- Fotokopi paspor lama (jika masih ada)
- Wawancara klarifikasi di kantor imigrasi
Untuk kasus hilang, proses bisa memakan waktu 5–10 hari kerja.
5. Syarat Membuat E-Paspor (Elektronik)
- KTP elektronik
- KK
- Dokumen kelahiran atau pernikahan
- Paspor sebelumnya (jika upgrade)
- Datang ke kantor imigrasi yang melayani e-paspor
Kantor Imigrasi Jakarta yang Melayani E-Paspor
| Wilayah | Alamat | E-Paspor |
|---|---|---|
| Jakarta Selatan | Warung Buncit | ✅ |
| Jakarta Barat | Pos Kota | ✅ |
| Jakarta Pusat | Merdeka Utara | ✅ |
| Jakarta Utara | Artha Gading | ✅ |
| Jakarta Timur | Bekasi Timur Raya | ✅ |
Estimasi Waktu Proses
| Jenis Layanan | Waktu |
|---|---|
| Paspor Baru | 3–5 hari kerja |
| E-Paspor | 3–7 hari kerja |
| Paspor Hilang | 5–10 hari kerja |
| One Day Service (Express) | ≤ 24 jam (terbatas Jakarta saja) |
Biaya Resmi Paspor 2025
| Jenis Paspor | Biaya |
|---|---|
| Paspor Biasa 48 Halaman | Rp350.000 |
| E-Paspor (Chip) | Rp650.000 |
| Express 1 Hari | Mulai Rp1.200.000 (termasuk layanan cepat) |
Cara Daftar Online (Aplikasi M-Paspor)
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store / App Store.
- Buat akun sesuai data KTP.
- Pilih jenis pengajuan: baru / perpanjang / e-paspor.
- Unggah dokumen sesuai instruksi.
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal foto.
- Simpan QR Code untuk verifikasi saat hadir ke kantor.
FAQ (Paling Sering Ditanyakan)
1. Apakah bisa membuat paspor tanpa KTP?
Tidak bisa. Minimal Anda harus memiliki NIK aktif di Dukcapil.
2. Berapa lama masa berlaku paspor?
5 tahun sejak tanggal penerbitan.
3. Apakah anak di bawah umur wajib hadir?
Ya, karena perlu pengambilan foto biometrik.
4. Apakah e-paspor lebih baik?
Untuk traveler aktif, ya. Proses imigrasi bandara jauh lebih cepat.
Kesimpulan
Memahami syarat membuat paspor 2025 di Jakarta membantu Anda menghindari antrean ulang, penolakan berkas, dan keterlambatan pengambilan paspor. Siapkan dokumen utama seperti KTP, KK, dan salah satu dokumen kelahiran, kemudian daftar melalui M-Paspor untuk memilih jadwal foto.
Jika Anda menginginkan proses lebih cepat tanpa antre, bisa menggunakan layanan pendampingan resmi agar seluruh pengurusan dilakukan dengan benar sejak awal.
Butuh paspor cepat? Jasa paspor Jakarta siap bantu proses dari awal sampai paspor jadi. Klik WhatsApp untuk cek jadwal hari ini.
