
🧭 Pendahuluan
Mengalami paspor hilang bisa menjadi situasi yang menegangkan, apalagi jika kamu berencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat. Namun, jangan panik — pemerintah telah menyediakan prosedur resmi agar masyarakat dapat mengurus paspor hilang dengan mudah dan cepat.
Dalam panduan ini, kami akan membahas secara lengkap tentang syarat mengurus paspor hilang, mulai dari dokumen yang diperlukan, langkah-langkah resmi, hingga estimasi biaya pengurusannya.
Jika kamu berdomisili di Jakarta dan ingin proses yang lebih efisien, kamu juga bisa menghubungi layanan profesional seperti jasa paspor Jakarta untuk membantu dalam proses administrasi dan pendampingan ke imigrasi.
📑 Apa Itu Paspor dan Mengapa Penting?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak bisa melakukan perjalanan lintas negara, mendaftar visa, atau melanjutkan perjalanan internasional.
Karena fungsi vitalnya, kehilangan paspor termasuk dalam kategori dokumen negara hilang yang harus segera dilaporkan. Memahami syarat mengurus paspor hilang menjadi penting agar dokumen baru bisa segera diterbitkan tanpa kendala.
⚠️ Apa yang Harus Dilakukan Saat Paspor Hilang?
Langkah pertama ketika paspor hilang adalah melaporkan kehilangan ke kepolisian setempat. Laporan ini merupakan bagian penting dari syarat mengurus paspor hilang karena berfungsi sebagai bukti hukum bahwa dokumen benar-benar hilang.
Berikut langkah awal yang wajib kamu lakukan:
- Buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
- Catat nomor laporan dan tanggal pembuatan laporan.
- Simpan salinan surat kehilangan, karena dokumen ini akan dilampirkan dalam pengajuan paspor baru.
- Jika kehilangan di luar negeri, laporkan ke KBRI atau KJRI setempat.
Langkah-langkah ini menjadi dasar utama dalam cara mengurus paspor hilang sebelum datang ke kantor imigrasi.
📂 Syarat Mengurus Paspor Hilang (Update 2025)
Untuk mengurus paspor yang hilang, kamu wajib menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut daftar syarat mengurus paspor hilang 2025:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Sebagai bukti utama bahwa paspor benar-benar hilang. - E-KTP Asli dan Fotokopi
Dokumen identitas untuk verifikasi data diri. - Kartu Keluarga (KK)
Untuk mencocokkan data kependudukan. - Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir
Sebagai validasi data tempat dan tanggal lahir. - Fotokopi Paspor Lama (Jika Ada)
Mempercepat proses verifikasi oleh petugas imigrasi. - Formulir Pengajuan Paspor Hilang
Bisa diisi di kantor imigrasi atau aplikasi M-Paspor. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Pernyataan resmi bahwa paspor benar-benar hilang dan kamu bertanggung jawab atas kebenarannya.
🕐 Proses dan Alur Pengurusan Paspor Hilang
Berikut langkah-langkah cara mengurus paspor hilang secara resmi:
- Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat
Bawa seluruh dokumen syarat mengurus paspor hilang. - Lapor ke Petugas Layanan
Sampaikan bahwa kamu ingin mengurus paspor hilang. - Wawancara dan Verifikasi Data
Petugas akan memeriksa dokumen dan kronologi kehilangan. - Proses Persetujuan dan Pembayaran
Setelah verifikasi, kamu akan menerima kode billing untuk pembayaran. - Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Data biometrik direkam ulang seperti pembuatan paspor baru. - Cetak dan Pengambilan Paspor Baru
Proses pembuatan paspor pengganti memakan waktu 3–5 hari kerja.
💰 Estimasi Biaya Mengurus Paspor Hilang (2025)
Biaya pengurusan paspor hilang mengikuti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang PNBP. Berikut rincian biaya resmi:
| Jenis Paspor | Biaya Pembuatan | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| Paspor Biasa 48 Halaman | Rp350.000 | 3–5 hari kerja |
| E-Paspor (Elektronik) | Rp650.000 | 3–7 hari kerja |
| Denda Kehilangan (Jika Dikenakan) | Rp0 – Rp500.000 | Tergantung kasus |
⚠️ Catatan: Denda biasanya hanya dikenakan jika kehilangan disebabkan kelalaian pribadi atau berulang.
🕓 Tips Agar Proses Pengurusan Lebih Cepat
- Datang pagi untuk menghindari antrean panjang.
- Gunakan aplikasi M-Paspor untuk antrean online.
- Pastikan semua dokumen syarat mengurus paspor hilang lengkap.
- Gunakan jasa paspor Jakarta jika ingin pendampingan profesional agar lebih cepat dan efisien.
🧩 Perbedaan Pengurusan Paspor Hilang, Baru, dan Perpanjangan
| Jenis Layanan | Dokumen Tambahan | Estimasi Waktu | Biaya Resmi |
|---|---|---|---|
| Paspor Baru | Tanpa laporan kehilangan | 3–5 hari | Rp350.000 |
| Perpanjangan Paspor | Paspor lama masih ada | 3–5 hari | Rp350.000 |
| Paspor Hilang | Surat kehilangan & SPTJM | 3–7 hari | Rp350.000 – Rp650.000 |
Dengan memahami perbedaannya, kamu bisa menyiapkan syarat mengurus paspor hilang dengan tepat sesuai kebutuhan.
📌 FAQ Seputar Pengurusan Paspor Hilang
1. Apakah bisa mengurus paspor hilang tanpa surat kehilangan?
Tidak bisa. Surat kehilangan adalah syarat utama mengurus paspor hilang.
2. Berapa lama proses pembuatan paspor baru pengganti?
Sekitar 3–5 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
3. Apakah harus ke kantor imigrasi sesuai domisili?
Idealnya iya, namun kini beberapa kantor menerima pemohon lintas domisili.
4. Bisakah paspor hilang diurus secara online penuh?
Tidak. Registrasi bisa online, tapi wawancara dan biometrik wajib datang langsung.
5. Apakah kehilangan paspor menghambat pengajuan visa?
Tidak, selama kamu sudah memenuhi syarat mengurus paspor hilang dan memiliki paspor baru.
✍️ Kesimpulan
Mengurus paspor hilang memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran, namun seluruh prosesnya cukup mudah jika kamu memahami syarat mengurus paspor hilang dengan baik.
Pastikan dokumen seperti surat kehilangan, e-KTP, dan KK sudah lengkap sebelum ke kantor imigrasi.
Bagi kamu yang ingin proses cepat dan bebas antre, gunakan jasa paspor Jakarta sebagai pendamping profesional.
Dengan persiapan tepat dan mengikuti semua syarat mengurus paspor hilang, kamu bisa mendapatkan paspor pengganti dengan aman, cepat, dan sesuai aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
