
Membuat paspor kini semakin mudah berkat layanan M-Paspor dari Imigrasi. Kamu bisa daftar antrian, unggah dokumen, hingga memilih jadwal tanpa harus mengantre panjang di kantor. Artikel ini akan membahas cara membuat paspor online 2025 secara lengkap, mulai dari syarat, biaya, langkah-langkah, hingga solusi jika terjadi masalah saat pendaftaran.
Panduan ini cocok untuk pemohon paspor baru, perpanjangan, paspor rusak, maupun paspor hilang.
Syarat Membuat Paspor Online 2025
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
Syarat Paspor Baru (WNI Dewasa)
- KTP asli + fotokopi
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta kelahiran / ijazah / surat nikah (salah satu yang ada nama orang tua)
- Paspor lama (jika pernah punya tetapi sudah habis berlaku >5 tahun)
Syarat Paspor Anak
- KTP kedua orang tua
- KK
- Akta kelahiran anak
- Buku nikah / surat cerai / akta kematian (untuk single mom/single parent)
- Paspor lama (jika perpanjang)
Syarat Perpanjang Paspor
- Paspor lama
- KTP
- KK
- Tidak wajib membawa dokumen pendukung lain (kecuali ada perubahan data)
Biaya Membuat Paspor Online 2025
Mengurus paspor online tetap mengikuti biaya resmi Imigrasi:
| Jenis Paspor | Harga |
|---|---|
| Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000 |
| E-Paspor (Elektronik) | Rp 650.000 |
| Denda paspor hilang / rusak | Rp 1.000.000 |
Pembayaran dilakukan setelah verifikasi berkas di kantor imigrasi.
Cara Membuat Paspor Online 2025 Lewat Aplikasi M-Paspor (Terbaru)
Berikut panduan lengkap cara membuat paspor online langkah demi langkah.
1. Download Aplikasi M-Paspor
Aplikasinya tersedia di:
Pastikan aplikasi yang dipilih resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
2. Buat Akun M-Paspor
Isi data berikut:
- Nama lengkap (sesuai KTP)
- NIK
- Tanggal lahir
- Email (aktif untuk verifikasi)
- Password
Cek email untuk aktivasi akun.
3. Pilih Layanan Paspor
Di halaman utama aplikasi pilih:
- Permohonan Baru → untuk paspor baru
- Perpanjangan → untuk paspor yang sudah habis masa berlaku
- Hilang/Rusak → jika paspor lama bermasalah
4. Unggah Dokumen
Dokumen yang diperlukan diupload langsung via aplikasi:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran / ijazah (untuk pemohon baru)
- Paspor lama (untuk perpanjang)
Tips:
- Foto harus jelas
- Background putih lebih baik
- Hindari sudut gelap / bayangan
5. Pilih Kantor Imigrasi + Jadwal
Pilih kantor imigrasi terdekat kemudian pilih tanggal & jam kedatangan.
Beberapa kantor cepat penuh, jadi lebih baik daftar:
- jam 07.00–08.00 pagi
- di hari kerja Selasa–Kamis
6. Datang ke Imigrasi untuk Verifikasi & Foto
Bawa dokumen asli:
- KTP
- KK
- Dokumen pendukung
- Paspor lama (jika perpanjang)
Proses di kantor Imigrasi:
- Verifikasi berkas
- Wawancara singkat
- Foto biometrik
- Sidik jari
Waktu proses sekitar 10–20 menit tergantung antrean.
7. Lakukan Pembayaran
Setelah verifikasi, kamu akan menerima kode billing. Pembayaran bisa dilakukan di:
- ATM
- Mobile banking
- Internet banking
- Minimarket tertentu
Simpan bukti pembayaran.
8. Ambil Paspor
Paspor selesai dalam:
- 3–4 hari kerja (paspor biasa)
- 4–7 hari kerja (e-paspor)
Ambil langsung atau pilih layanan kirim via Pos Indonesia jika tersedia.
Masalah Umum Saat Mengurus Paspor Online
Berikut error yang paling sering terjadi:
1. Tidak bisa login M-Paspor
- Pastikan email sudah verifikasi
- Hapus cache aplikasi
2. Upload dokumen gagal
- Ukuran file terlalu besar
- Foto blur / silau
3. Kuota selalu penuh
- Coba jam 06.59–07.10 pagi
- Gunakan jaringan stabil
- Pilih kantor imigrasi alternatif
4. Data tidak ditemukan
- NIK tidak sinkron → cek di Dukcapil
- Nama salah ketik
Jika kamu ingin bantuan profesional untuk mempercepat proses tanpa ribet, kamu bisa menggunakan layanan biro jasa paspor yang membantu urus paspor baru, perpanjang, hilang, dan e-paspor.
FAQ — Cara Membuat Paspor Online 2025
1. Apakah bisa membuat paspor tanpa antre?
Bisa, jika menggunakan layanan prioritas atau jasa pengurusan paspor.
2. Apakah bisa membuat paspor dalam 1 hari jadi?
Bisa untuk kondisi tertentu, biasanya untuk:
darurat perjalanan, kesehatan, pekerjaan, atau melalui layanan khusus di beberapa kantor imigrasi.
3. Berapa lama proses pembuatan paspor?
Rata-rata 3–7 hari kerja dari pembayaran.
4. Apakah anak wajib ikut saat proses foto?
Iya, karena foto dan sidik jari wajib diambil langsung.
5. Apakah paspor bisa dicetak di kantor imigrasi manapun?
Tidak. Paspor harus diambil di kantor tempat kamu verifikasi berkas.
6. Apakah bisa membuat paspor online tanpa datang ke kantor imigrasi?
Tidak bisa. Pendaftaran dan unggah dokumen dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, tetapi pemohon tetap wajib datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi dokumen, foto biometrik, serta pengambilan sidik jari.
7. Apakah paspor lama harus dibawa saat perpanjangan?
Iya, paspor lama wajib dibawa, meskipun sudah habis masa berlakunya. Paspor lama diperlukan untuk pengecekan data, riwayat perjalanan, dan memastikan tidak ada catatan khusus pada pemohon.
