Jasa paspor Tangerang bermanfaat bagi Anda yang baru akan membuat paspor. Pembuatan paspor baru membutuhkan prosedur yang cukup panjang. Anda juga perlu untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui mengenai paspor.
Pengertian Paspor dan Jasa Paspor Tangerang
Apakah yang dimaksud dengan paspor? Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian).
Jasa paspor Tangerang merupakan jasa pembuatan paspor yang akan membantu Anda dalam pengurusan paspor. Anda dapat menggunakan layanan jasa dari jasapaspor.id untuk pengurusan paspor baru dan perpanjangannya.
Data pada Paspor
Adapun data yang tercantum di dalam paspor adalah:
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Nomor dan masa berlaku paspor
Pada e-paspor terdapat tambahan data:
- Data bentuk wajah
- Sidik jari
Bikin Paspor Syaratnya Apa Saja?

Dalam pengurusan paspor, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Dokumen tersebut adalah:
1. WNI di Indonesia:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
2. WNI di luar negeri:
- Kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
3. Anak WNI di Indonesia:
- KTP ayah atau ibu
- KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan orang tua, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
4. Anak WNI di luar negeri:
- Paspor biasa ayah atau ibu WNI
- Surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia
Anda dapat melengkapi dokumen sesuai dengan kondisi pribadi Anda.
Bagaimana Cara Membuat Paspor Online Jasa Paspor Tangerang?
Untuk mendaftarkan pengurusan paspor secara online, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi M-paspor di ponsel
- Setelah mengunduh M-paspor, lakukan registrasi dan verifikasi akun
- Pada layar beranda klik “Pengajuan Permohonan”
- Isi kuesioner dengan benar
- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Klik “Lanjutkan”
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, klik “tambah pemohon” di sisi kanan atas
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
- Klik informasi paspor untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF
Selanjutnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, kantor pos melalui EDC dan ATM/M-banking. Jika pembayaran telah dilakukan, Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi yang sudah dipilih pada aplikasi pada jadwal yang juga sudah dipilih. Di kantor imigrasi, Anda akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara.
Berapa Biaya Jasa Pembuatan Paspor Jasa Paspor Tangerang?
Biaya yang perlu untuk Anda persiapkan dalam pengurusan paspor adalah:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
- Denda paspor rusak : Rp500.000
- Denda paspor hilang: Rp1.000.000
Apa Paspor Bisa Langsung Jadi?
Untuk pengurusan paspor, akan membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Namun, paspor bisa langsung jadi jika Anda menggunakan layanan cepat. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama ini akan dikenakan tambahan biaya Rp1 juta. Tambahan biaya ini dikenakan diluar biaya pembuatan paspor.
Apa Saja Kegunaan Paspor?
Kegunaan paspor di antaranya adalah:
- Memverifikasi identitas saat akan memasuki suatu negara
- Verifikasi akun digital
- Membuka rekening bank
- Identitas resmi di luar negeri untuk menginap di hotel
- Melakukan pemesanan tiket di aplikasi
Jenis Paspor Jasa Paspor Tangerang
Di Indonesia, terdapat 3 jenis paspor, di antaranya adalah:
- Biasa: Diterbitkan untuk perjalanan keluar negeri dengan berbagai tujuan seperti urusan pribadi.
- Dinas: Diterbitkan untuk perjalanan dinas selain diplomatik.
- Diplomatik: Diterbitkan untuk perjalanan yang bersifat diplomatik.
Terdapat 3 jenis paspor lainnya, yaitu paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Warna Sampul Paspor
Setiap paspor memiliki warna sampul yang berbeda, di antaranya adalah:
- Biasa: Warna hijau
- Dinas: Warna biru
- Diplomatik: Warna hitam
Apakah Paspor Berlaku Seumur Hidup?
Paspor memiliki masa kedaluarsa atau masa berlaku, yaitu 5 tahun. Berdasarkan PP nomor 51 tahun 2020, masa berlaku paspor berubah menjadi 10 tahun. Namun peraturan ini belum diterapkan. Jadi, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor sebelum 5 tahun.
Paspor yang sudah expired lebih dari 5 tahun dapat diperpanjang dengan mendatangi kantor imigrasi.
Perbedaan Antara Paspor dan Visa

Terdapat perbedaan di antara paspor dan visa, di antaranya adalah:
1. Paspor:
- Dokumen yang diterbitkan oleh negara asal pemegang paspor
- Berfungsi sebagai bukti identitas yang diakui secara internasional
- Diberikan pada warga negara dan diakui secara internasional.
2. Visa:
- Izin yang diberikan oleh suatu negara pada warga negara lain agar dapat masuk ke negara tersebut
- Diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai jasa paspor Tangerang. Anda dapat menggunakan jasapaspor.id dalam pengurusan perpanjangan paspor yang cepat dan terpercaya.