Jasa Paspor: Pembuatan dan Perpanjangan

Jasa paspor bisa Anda gunakan jika ingin mengurus paspor dengan cepat. Selain pembuatan paspor, Anda juga dapat berbagai layanan lainnya. Namun, Anda perlu untuk mengetahu terlebih dahulu mengenai paspor dan hal terkait. 

Simak ulasan berikut untuk mengetahui mengenai jasa paspor.

 

Apa Itu Jasa Paspor?

Menurut UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor adalah dokumen yang di dalamnya terdapat identitas dari pemilik. Dokumen ini dibutuhkan untuk melakukan perjalanan antar negara. Terdapat beberapa identitas pribadi pada paspor, di antaranya adalah:

  1. Nama
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Kewarganegaraan
  5. Nomor dan masa berlaku paspor

Dalam pengurusan, Anda dapat mengandalkan pada jasapaspor.id sebagai penyedia jasa paspor.

 

Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

jasa paspor

Terdapat dua jenis paspor, yaitu paspor elektronik dan paspor biasa. Perbedaan di antara keduanya adalah:

1. Kelengkapan data

Pada paspor biasa memuat data nama lengkap, tanggal lahir, dan lainnya. Pada e-paspor data lebih lengkap dengan adanya data biometrik seperti sidik jadi dan bentuk wajah.

2. Pemeriksaan paspor

Pemeriksaan e-paspor lebih mudah karena dapat dipindai. Sedangkan paspor biasa harus dibuka perhalaman terlebih dahulu.

3. Biaya pembuatan

Dalam biaya pembuatan, e-paspor lebih mahal dari paspor biasa. Biaya pembutan paspor biasaya (48 halaman) sebesar Rp350.000 dan untuk e-paspor (48 halaman) sebesar Rp650.000.

4. Kemudahan Perjalanan

Pemilik e-paspor lebih mudah untuk mendapatkan penyetujuan visa kunjungan karena data yang lebih lengkap dan akurat sehingga mudah untuk diverifikasi oleh kedutan. Selain itu, pemilik paspor elektronik dapat berkunjung ke Jepang anpa visa.

5. Fasilitas

Pengguna e-paspor dapat menggunakan fasilitas autogate imigrasi sehingga tidak perlu antre di booth imigrasi. Pemilik dapat langsung menscan e-paspor dan langsung mendapat akses ke area tunggu bandara.

 

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Jasa Paspor

Tentunya dalam pengurusan jasa paspor, Anda perlu untuk melengkapi berbagai dokumen, di antaranya adalah:

  1. Untuk WNI: KTP, KK, Akta kelahiran, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
  2. Untuk Anak WNI: KTP ayah atau ibu, KK, akta kelahiran, akta perkawinan orang tua, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.
  3. Untuk WNI yang berada di luar negeri: kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut, dan paspor biasa yang lama.
  4. Untuk anak WNI yang berada di luar negeri: paspor biasa ayah atau ibu WNI, dan surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia.

 

Jenis Paspor

biro jasa paspor bekasi
Image by Freepik

Terdapat tiga jenis paspor, di antaranya adalah paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. 

1. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik adalah dokumen yang diterbitkan untuk WNI yang melakukan perjalanan antar negara dengan tujuan penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. 

Sampul paspor berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

2. Paspor Dinas

Jenis paspor ini digunakan untuk perjalanan kerja tapi tidak bersifat diplomatik. Dokumen ini bersampul warna biru dan keluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. 

Orang yang memiliki paspor ini adalah orang yang akan melakukan perjalanan antar negara sebagai petugas administrasi dari kedutaan, pegawai negeri dan konsultan.

3. Paspor Biasa

Ini adalah paspor paling umum karena digunakan selain untuk perjalanan dinas. Sampul dari dokumen ini berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian

 

Berapa Biaya Jasa Paspor?

Untuk biaya jasa paspor, sesuai dengan keterangan di laman imigrasi, pembuatan paspor biasa (48 halaman) adalah sebesar Rp350 ribu. Sedangkan untuk e-paspor senilai Rp650 ribu. Jika ingin menggunakan layanan satu hari jadi, maka biaya jasa paspor yang harus dikeluarkan adalah Rp1 juta diluar biaya penerbitan paspor.

 

Prosedur Pembuatan Paspor Online

Laptop Di Atas Meja

Anda dapat membuat paspor secara online dengan menggunakan aplikasi M-paspor. Install aplikasi pada ponsel Anda, buat akun menggunakan email dan lakukan verifikasi akun, melakukan ajuan permohonan paspor.

Selanjutnya adalah memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal untuk memproses permohonan paspor. Setelah itu melakukan pembayaran dan mengikuti langkah verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi.

Agar lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan jasa paspor dari jasapaspor.id. Anda dapat mempercayakan kepada kami untuk pengurusan paspor tanpa ribet dan cepat.

 

Berapa Lama Proses Jasa Paspor?

Biasanya, paspor akan diproses selama 3-4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Namun, Anda dapat menggunakan layanan sehari jadi dengan mengeluarkan biaya tambahan diluar penerbitan paspor.

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai jasa paspor. Anda dapat menggunakan jasa pembuatan paspor dari jasapaspor.id untuk pembuatan paspor cepat dan terpercaya.

 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *