Biro jasa paspor Tangerang akan berguna bagi Anda yang ingin mengurus paspor dan berada di wilayah Tangerang. Sebelum melakukan pengajuan paspor, Anda perlu untuk mengetahui apa itu paspor dan bagaimana cara pengurusannya.
Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui mengenai biro jasa paspor Tangerang.
Mengenal Paspor dan Biro Jasa Paspor Tangerang
Apa itu paspor? Bagi Anda yang sering berpergian ke luar negeri, maka tidak akan asing lagi dengan dokumen ini. Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurut UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Identitas di Paspor
Di dalam paspor terdapat identitas dari pemilik. Dokumen ini mencantumkan beberapa identitas pribadi seperti:
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Nomor dan masa berlaku paspor
Jenis-Jenis Paspor
Secara keseluruhan, terdapat 3 jenis paspor yang berlaku di Indonesia. Jenis paspor tersebut adalah:
- Biasa: paspor yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
- Diplomatik: paspor yang digunakan untuk tujuan khusus di bidang diplomatik
- Dinas: paspor yang diterbitkan untuk keperluan perjalanan dinas selain diplomatik.
SPLP RI
Apa itu SPLP RI? Selain paspor, terdapat dokumen yang dapat digunakan untuk perjalanan antar negara, yaitu Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia (SPLP RI). Ini adalah dokumen yang digunakan untuk pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu.
Dokumen ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:
- SPLP untuk WNI
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
- SPLP Lintas Batas atau Pas Lintas Batas
Apa Saja Syarat Pengurusan Paspor Biro Jasa Paspor Tangerang?
Bagi WNI yang tinggal di Indonesia, syarat dokumen yang harus dipenuhi adalah:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
WNI di Luar Negeri
Bagi WNI yang berada di luar negeri, dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut
- Paspor biasa yang lama.
Apa Saja Syarat Dokumen untuk Paspor Anak?
Untuk Anak WNI, dokumen yang dibutuhkan adalah:
- KTP ayah atau ibu
- KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan orang tua
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.
Anak WNI di Luar Negeri
Jika anak WNI berada di luar negeri, maka dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Paspor biasa ayah atau ibu WNI
- Surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia
Bagaimana Cara Pengurusan Paspor Online?
Anda dapat membuat paspor secara online dengan cara:
- Unduh aplikasi M-Paspor di ponsel
- Lakukan registrasi dan verifikasi akun
- Pada layar beranda klik “Pengajuan Permohonan”
- Isi kuesioner dengan benar
- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
- Klik informasi paspor untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF
Bagaimana Tahap Pembayaran Pengurusan Paspor Biro Jasa Paspor Tangerang?
Setelah melakukan permohonan, Anda dapat melakukan pembayaran. Anda dapat melakukan tahapan ini melalui teller bank, Pos Indonesia, minimarket atau ATM. Meski telah membayar, Anda tetap dapat untuk mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.
Verifikasi dan Wawancara di Kantor Imigrasi
Anda dapat mendatangi kantor imigrasi pada jadwal yang telah dipilih. Untuk verifikasi, Anda perlu untuk membawa berkas syarat pembuatan paspor. Setelah selesai melakukan verifikasi dan wawancara, Anda dapat menyampaikan pada petugas jika ingin dokumen dikirim via pos ke rumah.
Biaya Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Tangerang
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk urus paspor? Anda perlu mengeluarkan biaya pembuatan tergantung dengan jenis paspor yang Anda inginkan, seperti:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Selain itu, Anda juga mengeluarkan biaya untuk SPLP, di antaranya adalah:
- SPLP untuk WNI: Rp100.000
- SPLP untuk orang asing Rp150.000
Anda dapat melakukan pembayaran pembuatan paspor di bank yang telah ditunjuk Ditjen Imigrasi.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai biro jasa paspor Tangerang. Gunakan jasa dari jasapaspor.id untuk pengurusan paspor Anda.