Biro jasa paspor Pemalang merupakan layanan jasa yang dapat Anda gunakan untuk pengurusan paspor dengan cepat dan anti ribet. Dalam pembuatan paspor, Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu paspor dan jenisnya. Hal ini akan membantu Anda dalam pembuatan paspor.
Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai paspor dan jenisnya.
Mengenal Paspor dan Biro Jasa Paspor Pemalang
Apa yang dimaksud dengan paspor? Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Dalam pengurusan paspor, Anda dapat menggunakan biro jasa paspor Pemalang sebagai layanan jasa pembuatan paspor. Ini akan memudahkan Anda dalam pengurusan dengan layanan terpercaya dan cepat.
Kegunaan Paspor
Paspor gunanya untuk apa? Selain sebagai identitas diri, paspor juga dapat digunakan sebagai:
- Identitas resmi di luar negeri untuk menginap di hotel
- Membuka rekening bank
- Melakukan pemesanan tiket di aplikasi
- Verifikasi akun digital
Jenis- jenis Paspor dan Warnanya
Apa saja jenis paspor? Apa bedanya paspor hijau dan biru? Berikut adalah penjelasan mengenai jenis paspor dan warnanya yang sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 pasal 25 tentang Keimigrasian.
- Biasa. Paspor ini memiliki sampul berwarna hijau. Digunakan untuk perjalanan biasa ke luar negeri.
- Dinas. Warna sampul dari paspor ini adalah biru. Diterbitkan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan antar negara untuk perjalanan dinas yang bukan diplomatik. Paspor ini dikeluarkan untuk PNS dan konsultan pemerintah yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Diplomatik. Warna sampul jenis paspor ini adalah hitam. Diterbitkan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan yang bersifat diplomatik.
Syarat Dokumen Paspor Biro Jasa Paspor Pemalang
Syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan paspor? Berikut adalah daftar dokumen yang perlu untuk Anda persiapkan.
1. WNI di Indonesia:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
2. WNI yang berada di luar negeri:
- Kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut
- Paspor biasa yang lama.
3. Anak WNI di Indonesia:
- KTP ayah atau ibu
- KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan orang tua, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.
4. Anak WNI yang berada di luar negeri:
- Paspor biasa ayah atau ibu WNI
- Surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia
Cara Membuat Paspor Online Biro Jasa Paspor Pemalang
Untuk pembuatan paspor secara online, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi M-paspor di ponsel
- Lakukan registrasi dan verifikasi akun
- Pada layar beranda klik “Pengajuan Permohonan”
- Isi kuesioner dengan benar
- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Klik “Lanjutkan”
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, klik “tambah pemohon” di sisi kanan atas
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
- Klik informasi paspor untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF
Selanjutnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, Pos Indonesia, minimarket atau ATM. Kemudian, Anda dapat mendatangi kantor imigrasi yang telah dipilih. Jika Anda berada di Pemalang, Anda dapat memilik kantor imigrasi di wilayah tersebut. Di kantor imigrasi, Anda akan melakukan verifikasi dan wawancara.
Proses Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Pemalang
Paspor akan diproses paling lama 3-4 hari kerja. Jika Anda ingin lebih cepat, Anda dapat menggunakan layanan percepatan paspor dengan tambahan biaya. Tentunya tambahan biaya ini diluar biaya pembuatan paspor.
Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru?
Untuk pembuatan paspor, biaya yang perlu dikeluarkan adalah:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Untuk paspor hilang akan dkenakan denda Rp1 juta. Sedangkan untuk paspor rusak dikenakan denda Rp500 ribu.
Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?
Masa berlaku paspor menurut PP nomor 51 tahun 2020 adalah 10 tahun. Namun karena peraturan tersebut belum diterapkan, maka masa berlaku paspor masih selama 5 tahun.
Apa Bedanya E-paspor dan Paspor Biasa?
Terdapat beberapa perbedaan antara e-paspor dan paspor biasa, yaitu:
- Data e-paspor lebih lengkap dari paspor biasa (adanya data biometrik berupa sidik jari dan bentuk wajah).
- Pemeriksaan e-paspor lebih mudah karena dapat dipindai
- Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal dari paspor biasa
- Pengguna e-paspor dapat menggunakan fasilitas autogate imigrasi sehingga tidak perlu antre di booth imigrasi
- Pemilik e-paspor lebih mudah untuk mendapatkan penyetujuan visa kunjungan karena data yang lebih lengkap dan akurat sehingga mudah untuk diverifikasi oleh kedutan.
Paspor dan Visa, Apa Bedanya?
Terdapat perbedaan antara kedua dokumen ini, di antaranya adalah:
- Paspor: Dokumen perjalanan yang diberikan pada warga negara dan diakui secara internasional. Paspor juga diterbitkan oleh negara asal pemegang paspor dan berfungsi sebagai bukti identitas yang diakui secara internasional.
- Visa: Izin yang diberikan oleh suatu negara pada warga negara lain agar dapat masuk ke negara tersebut. Dokumen ini diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi..
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai biro jasa paspor Pemalang. Anda dapat menggunakan jasapaspor.id dalam pengurusan perpanjangan paspor yang cepat dan terpercaya.