Biro Jasa Paspor Jakarta Selatan Kilat

Biro jasa paspor Jakarta Selatan dapat Anda gunakan untuk pengurusan paspor di wilayah Jakarta Selatan. Sebelum mengurusnya, Anda perlu untuk tahu pengertian paspor dan jenisnya. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih jauh mengenai paspor dan jenisnya.

 

Pengertian Paspor dan Biro Jasa Paspor Jakarta Selatan

Apa itu paspor? Menurut UU no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Biro jasa paspor Jakarta Selatan dapat membantu Anda dalam pengurusan paspor di wilayah Jakarta Selatan. Anda dapat menggunakan jasapaspor.id dalam membantu pengurusan paspor Anda. 

 

Identitas Pemilik Paspor

biro jasa paspor jakarta selatan

Data yang tercantum dalam paspor adalah:

  1. Nama
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Kewarganegaraan
  5. Nomor dan masa berlaku paspor

Pada e-paspor, terdapat data lain seperti sidik dari dan bentuk wajah.

 

Perbedaan Paspor Biasa dan E-paspor

Terdapat dua bentuk paspor, paspor biasa dan e-paspor. Ada beberapa perbedaan antara keduanya, yaitu:

  1. Kelengkapan data. E-paspor lebih lengkap dengan data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah.
  2. Pemeriksaan. Pemilik e-paspor lebih mudah melakukan pemeriksaan karena hanya dipindai.
  3. Biaya pembuatan. Pembuatan e-paspor seharga Rp650 ribu dan paspor biasan Rp350 ribu.
  4. Fasilitas. Pengguna e-paspor dapat menggunakan fasilitas autogate imigrasi dan lebih mudah untuk mendapatkan penyetujuan visa kunjungan. Hal ini karena e-paspor dapat langsung di scan dan memiliki data yang lengkap.

 

Jenis-jenis Paspor

Di Indonesia, terdapat 3 jenis paspor, di antaranya adalah:

  1. Diplomatik: Diterbitkan untuk WNI yang melakukan perjalanan dengan tujuan penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik.
  2. Dinas: Diterbitkan untuk perjalanan kerja selain diplomatik.
  3. Biasa: Diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian dan biasa digunakan untuk berbagai perjalanan seperti liburan.

 

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Jakarta Selatan

biro jasa paspor jakarta selatan
Image by pressfoto on Freepik

Dalam pengurusan paspor, Anda perlu untuk melengkapi beberapa dokumen, di antaranya adalah:

 

WNI dan Anak WNI di Indonesia

Untuk WNI, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. KTP
  2. KK
  3. Akta kelahiran
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama

Sedangkan untuk Anak WNI, dokumen yang diperlukan adalah:

  1.  KTP ayah atau ibu
  2. KK
  3. Akta kelahiran
  4. Akta perkawinan orang tua
  5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.

 

WNI dan Anak WNI di Luar Negeri

Untuk WNI yang berada di luar negeri, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut
  2. Paspor biasa yang lama.

Sedangkan untuk anak WNI yang berada di luar negeri, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Paspor biasa ayah atau ibu WNI
  2. Surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia.

 

Cara Mengurus Paspor Biro Jasa Paspor Jakarta Selatan

Untuk pengurusan paspor, Anda dapat melakukan secara online. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi M-paspor dan membuat akun. Setelah melakukan verifikasi akun, Anda dapat mengikuti alur yang ada pada aplikasi. 

Anda juga perlu memilih kantor imigrasi dan jadwal untuk memproses permohonan. Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Anda dapat memilih kantor imigrasi di daerah tersebut.

Selanjutnya, Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi pada jadwal yang telah dipilih dan melakukan verifikasi serta wawancara. 

 

Biaya Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Jakarta Selatan

Bottles of cash with coins  in saving money concept
Image by jcomp on Freepik

Berapa biaya pembuatan paspor? Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:

  1. E-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
  2. Paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu
  3. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta

 

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan dalam Proses Pembuatan Paspor?

Biasanya, pembuatan paspor memakan waktu 3-4 hari kerja. Namun, jika Anda ingin lebih cepat, maka Anda dapat menggunakan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan tambahan biaya satu juta rupiah. Tambahan biaya ini diluar harga paspor.

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai biro jasa paspor Jakarta Selatan. Anda dapat menggunakan jasapaspor.id untuk pengurusan paspor Anda.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *