Biro Jasa Paspor Jakarta Pusat Terpercaya

Biro jasa paspor Jakarta Pusat akan membantu Anda dalam pengurusan paspor. Anda dapat menggunakan paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkannya, Anda perlu memenuhi dokumen dan mengikuti langkah pembuatan yang ada.

Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui mengenai paspor.

 

Pengertian Paspor dan Biro Jasa Paspor Jakarta Pusat

Apa itu paspor? Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Biro jasa paspor Jakarta Pusat dapat membantu Anda yang berdomisili di Jakarta Pusat dalam pengurusan paspor. Untuk jasa pembuatan paspor, Anda dapat menggunakan layanan dari jasapaspor.id.

 

Data pada Paspor

Paspor apa saja isinya? Terdapat beberapa identitas yang tercantum pada paspor, di antaranya:

  1. Nama
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Kewarganegaraan
  5. Nomor dan masa berlaku paspor

Pada e-paspor terdapat:

  1. Data bentuk wajah
  2. Sidik jari

 

Paspor Gunanya untuk Apa?

biro jasa paspor jakarta pusat
Image by Freepik

Tentunya paspor memiliki kegunaan, di antaranya adalah:

  1. Memverifikasi identitas saat akan memasuki suatu negara
  2. Verifikasi akun digital
  3. Identitas resmi di luar negeri untuk menginap di hotel
  4. Melakukan pemesanan tiket di aplikasi
  5. Membuka rekening bank

 

Syarat Buat Paspor Biro Jasa Paspor Jakarta Pusat

Beberapa syarat dokumen yang Anda perlukan adalah:

1. WNI di Indonesia:

  • KTP
  • KK
  • Akta kelahiran
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

2. WNI di luar negeri:

  • Kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

3. Anak WNI di Indonesia:

  • KTP ayah atau ibu
  • KK
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan orang tua, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

4. Anak WNI di luar negeri:

  • Paspor biasa ayah atau ibu WNI
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia

 

Cara Membuat Paspor Online Biro Jasa Paspor Jakarta Pusat

biro jasa paspor jakarta pusat

Untuk membuat paspor, Anda dapat melakukan langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi M-paspor di ponsel
  2. Setelah mengunduh M-paspor, lakukan registrasi dan verifikasi akun
  3. Pada layar beranda klik “Pengajuan Permohonan”
  4. Isi kuesioner dengan benar
  5. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  6. Klik “Lanjutkan”
  7. Untuk menambahkan nama pemohon lain, klik “tambah pemohon” di sisi kanan atas
  8. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan 
  9. Klik informasi paspor untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF

Selanjutnya, lakukan pembayaran melalui:

  1. Teller bank
  2. Kantor Pos melalui EDC
  3. ATM / M-banking

Selesai melakukan pembayaran, Anda dapat datang ke kantor imigrasi dan jadwal kedatang yang sudah dipilih. Di kantor imigrasi, Anda akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara.

 

Berapa Harga Pembuatan Paspor Baru Biro Jasa Paspor Jakarta Pusat?

Untuk pembuatan paspor, harga yang perlu Anda keluarkan adalah:

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
  4. Denda paspor rusak : Rp500.000
  5. Denda paspor hilang: Rp1.000.000

 

Jenis Paspor Ada Berapa di Indonesia?

Ada 3 jenis paspor yang ada di Indonesia, yaitu:

  1. Diplomatik. Ini adalah paspor yang diterbitkan dan digunakan untuk warga negara Indonesia  yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan yang bersifat diplomatik.
  2. Dinas. Dokumen ini diterbitkan untuk warga negara Indonesia  yang akan melakukan perjalanan antar negara untuk perjalanan dinas selain diplomatik.
  3. Biasa. Paspor ini digunakan untuk perjalanan keluar negeri dengan berbagai tujuan seperti urusan pribadi.

Terdapat 3 jenis paspor lainnya, yaitu paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

 

Paspor Biru untuk Apa?

Pada setiap jenis paspor, terdapat warna sampul yang berbeda. Beberapa warna sampul paspor adalah:

  1. Diplomatik: Warna hitam
  2. Biasa: Warna hijau
  3. Dinas: Warna biru

 

Apakah Paspor Berlaku Seumur Hidup?

Paspor memiliki masa berlaku, yaitu 5 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan jika masa berlaku sudah hampir habis. Menurut PP nomor 51 tahun 2020, masa berlaku paspor berubah menjadi 10 tahun. Namun peraturan ini belum diterapkan.

 

Paspor dan Visa, Apa Bedanya?

visa dan paspor
Image by Freepik

Perbedaan antara paspor dan visa adalah:

1. Paspor: 

  • Dokumen yang  diterbitkan oleh negara asal pemegang paspor
  • Berfungsi sebagai bukti identitas yang diakui secara internasional
  • Diberikan pada warga negara dan diakui secara internasional.

 2. Visa:

  • Izin yang diberikan oleh suatu negara pada warga negara lain agar dapat masuk ke negara tersebut
  • Diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi.

 

Apa Bedanya E-paspor dan Paspor Biasa?

E-paspor merupakan salah satu bentuk paspor yang dapat Anda gunakan dan berlaku di Indonesia. E-paspor atau paspor elektronik memiliki beberapa perbedaan dengan paspor biasa, di antaranya adalah:

  1. Data e-paspor lebih lengkap dari paspor biasa dengan adanya data biometrik berupa sidik jari dan bentuk wajah.
  2. Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal dari paspor biasa.
  3. Pemeriksaan e-paspor lebih mudah karena dapat dipindai, sedangkan paspor biasa tidak dapat dipindai.
  4. Pemilik e-paspor lebih mudah untuk mendapatkan penyetujuan visa kunjungan karena data yang lebih lengkap dan akurat sehingga mudah untuk diverifikasi oleh kedutaan.
  5. Pengguna e-paspor dapat menggunakan fasilitas autogate imigrasi sehingga tidak perlu antre di booth imigrasi. Pemilik paspor biasa perlu antre di booth imigrasi.

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai biro jasa paspor Jakarta Pusat. Anda dapat menggunakan jasapaspor.id dalam pengurusan perpanjangan paspor yang cepat dan terpercaya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *