Biro Jasa Paspor Jakarta Kilat

Biro jasa paspor Jakarta dapat digunakan bagi Anda yang berdomisili di DKI jakarta. Sebelum mengajukan permohonan pembuuatan paspor, Anda perlu untuk membaca ulasan berikut ini. Anda akan mengetahui mengenai pengertian paspor, biro jasa paspor Jakarta Utara, biro jasa paspor Jakarta Barat,, dan lainnya.

 

Pengertian Paspor dan Biro Jasa Paspor Jakarta

Paspor bukanlah istilah yang asing lagi bagi Anda yang sering melakukan perjalanan keluar negeri. Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

 

Apa Saja Hal yang Termuat di dalam Paspor?

Terdapat beberapa identitas pribadi pada paspor, di antaranya adalah:

  1. Nama
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Kewarganegaraan
  5. Nomor dan masa berlaku paspor

Dalam pengurusan, Anda dapat mengandalkan pada jasapaspor.id sebagai penyedia jasa paspor.

 

Apa Kegunaan Biro Jasa Paspor Jakarta?

biro jasa paspor jakarta

Tentunya paspor berguna bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Kegunaan lain dari paspor adalah:

  1. Membuka rekening bank
  2. Verifikasi akun digital
  3. Memesan tiket di aplikasi
  4. Identitas untuk menginap di hotel ketika berada di luar negeri

Sedangkan biro jasa paspor Jakarta berguna untuk mempermudah Anda dalam pengurusan paspor Anda.

 

Apa Saja Jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia?

Terdapat 3 jenis paspor, yaitu:

  1. Paspor Diplomatik. Ini adalah dokumen yang diterbitkan untuk WNI yang melakukan perjalanan antar negara dengan tujuan penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. 
  2. Paspor Dinas. Paspor ini digunakan untuk perjalanan kerja tapi tidak bersifat diplomatik. Orang yang memiliki paspor ini adalah orang yang akan melakukan perjalanan antar negara sebagai petugas administrasi dari kedutaan, pegawai negeri dan konsultan.
  3. Paspor Biasa. Ini adalah paspor paling umum karena digunakan selain untuk perjalanan dinas. Sampul dari dokumen ini berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian. 

 

SPLPR RI

Selain paspor, terdapat SPLR RI. Apa itu? SPLPR adalah dokumen yang dapat digunakan sebagai pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu. Dokumen ini terdiri dari:

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
  • SPLP untuk Orang Asing
  • SPLP Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

 

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor 

biro jasa paspor jakarta
Image by Freepik

Terdapat beberapa syarat dan prosedur yang perlu untuk Anda lakukan agar dapat memiliki paspor. Anda perlu untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu.

 

Syarat Dokumen 

Adapun syarat dokumen ini disesuaikan dengan domisili WNI, yaitu:

  1. WNI: dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, KK, Akta kelahiran, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama
  2. Anak WNI: dokumen yang dibutuhkan adalah KTP ayah atau ibu, KK, akta kelahiran, akta perkawinan orang tua, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.
  3. Untuk WNI yang berada di luar negeri: kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut, dan paspor biasa yang lama.
  4. Untuk anak WNI yang berada di luar negeri: paspor biasa ayah atau ibu WNI, dan surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia.

 

Prosedur Pembuatan Paspor

Jika Anda sudah melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan permohonan, selanjutnya Anda dapat memulai prosedur pembuatan paspor. Anda dapat mengunduh aplikasi M-Paspor dan mengikuti alurnya. Anda dapat memilik kantor imigrasi dan jadwal kedatangan. Kemudian Anda dapat melakukan pembayaran di teller bank, ATM atau Minimarket.

Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi pada jadwal yang telah dipilih dan menjalani verifikasi dan wawancara.

 

Berapa Biaya Biro Jasa Paspor Jakarta?

Biaya yang perlu dikeluarkan jika Anda ingin membuat paspor adalah:

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  2. e–paspor 48 halaman: Rp650.000
  3. SPLP untuk WNI: Rp100.000
  4. SPLP untuk orang asing Rp150.000
  5. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000

Pembayaran dilakukan di bank yang telah ditunjuk Ditjen Imigrasi. 

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai pembuatan paspor. Anda dapat menggunakan biro jasa paspor Jakarta dengan layanan dari jasapaspor.id.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *