Biro Jasa Paspor Depok Kilat dan Legal

Biro jasa paspor Depok dapat Anda gunakan dalam mengurus paspor dengan cepat dan legal. Dalam pengurusan paspor, terdapat beberapa hal yang perlu untuk Anda perhatikan, di antaranya adalah jenis paspor yang akan Anda gunakan dan bagaimana cara membuat paspor.

Ulasan berikut ini akan membantu Anda untuk mengetahui lebih dalam mengenai paspor.

 

Apa Itu Paspor dan Biro Jasa Paspor Depok?

Apakah yang dimaksud dengan paspor? Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Agar dapat memudahkan Anda dalam pengurusan paspor, Anda dapat menggunakan biro jasa paspor Depok. Bagi Anda yang berdomisili di Depok, layanan jasa pembuatan paspor dari jasapaspor.id akan sangat membantu Anda.

 

Identitas Apa Saja yang Ada di Paspor?

Identitas diri yang tercantum dalam paspor adalah:

  1. Nama
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Kewarganegaraan
  5. Nomor dan masa berlaku paspor

Pada e-paspor, terdapat data biometrik berupa bentuk wajah dan sidik jari.

 

Apa Saja Kegunaan Paspor?

Paspor merupakan dokumen identitas seperti KTP, namun selain sebagai tanda pengenal, Anda juga dapat menggunakan paspor sebagai:

  1. Identitas resmi di luar negeri untuk menginap di hotel
  2. Membuka rekening bank
  3. Melakukan pemesanan tiket di aplikasi
  4. Verifikasi akun digital

 

Jenis Paspor di Indonesia

Jenis paspor berdasarkan pasal 24 ayat 2 UU Keimigrasian adalah:

  1. Diplomatik. Paspor ini diterbitkan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan yang bersifat diplomatik.
  2. Dinas. Jenis paspor ini diterbitkan untuk  WNI yang akan melakukan perjalanan antar negara untuk perjalanan dinas yang bukan diplomatik. Paspor ini dikeluarkan untuk PNS dan konsultan pemerintah yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
  3. Biasa. Ini adalah jenis paspor yang diterbitkan warga negara Indonesia. Ini merupakan paspor standar yang dikeluarkan sebagai alat izin masuk ke negara lain.

 

Paspor dan Visa, Apa Bedanya?

Visa dan paspor memang sering disalah artikan sebagai dokumen yang sama. Namun sebenarnya keduanya adalah dokumen yang berbeda. Perbedaan di antaranya adalah:

1. Visa

  • Izin yang diberikan oleh suatu negara pada warga negara lain agar dapat masuk ke negara tersebut.
  • Diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi.

2. Paspor

  • Dokumen perjalanan yang diberikan pada warga negara dan diakui secara internasional.
  • Diterbitkan oleh negara asal pemegang paspor dan berfungsi sebagai bukti identitas yang diakui secara internasional.

 

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Depok

biro jasa paspor depok
Image by Freepik

Dokumen yang Anda perlukan dalam pengurusan paspor adalah:

 

1. WNI di Indonesia:

  •  KTP
  • KK
  • Akta kelahiran
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.

2. Anak WNI di Indonesia

  • KTP ayah atau ibu
  • KK
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan orang tua, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.

3. WNI yang berada di luar negeri

  • Kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut
  • Paspor biasa yang lama.

4. Anak WNI yang berada di luar negeri

  • Paspor biasa ayah atau ibu WNI
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia

 

Proses Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Depok

Anda dapat melakukan pendaftaran paspor secara online, yaitu dengan cara mengunduh aplikasi M-paspor di ponsel. Kemudian Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:

  1. Lakukan registrasi dan verifikasi akun
  2. Pada layar beranda klik “Pengajuan Permohonan”
  3. Isi kuesioner dengan benar
  4. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  5. Klik “Lanjutkan”
  6. Untuk menambahkan nama pemohon lain, klik “tambah pemohon” di sisi kanan atas
  7. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan 
  8. Klik informasi paspor untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF

Selanjutnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, Pos Indonesia, minimarket atau ATM. Kemudian, Anda dapat mendatangi kantor imigrasi yang telah dipilih. Jika berada di Depok, Anda dapat memilik kantor imigrasi di wilayah tersebut. Di kantor imigrasi, Anda akan melakukan verifikasi dan wawancara.

 

Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor?

Paspor akan diproses paling lama 3-4 hari kerja. Jika Anda ingin lebih cepat, Anda dapat menggunakan layanan percepatan paspor dengan tambahan biaya. Tentunya tambahan biaya ini diluar biaya pembuatan paspor.

 

Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru Biro Jasa Paspor Depok?

 berbelanja, bisnis, cewek

Biaya untuk pembuatan paspor adalah:

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000

Pengurusan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Jika Anda ingin lebih cepat, Anda dapat memilih layanan percepatan paspor dengan tambahan biaya.

 

Masa Berlaku Paspor Biro Jasa Paspor Depok

Sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian, masa berlaku paspor yang semula adalah 5 tahun menjadi 10 tahun. Namun, peraturan tersebut belum diterapkan. Untuk saat ini, masa berlaku paspor masih selama 5 tahun.

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai biro jasa paspor Depok. Anda dapat menggunakan jasapaspor.id dalam pengurusan perpanjangan paspor yang legal dan cepat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *