Biro jasa paspor Cirebon dapat Anda gunakan untuk pengurusan paspor yang cepat dan tanpa ribet. Anda dapat menggunakan jasa dari jasapaspor.id untuk pengurusan paspor cepat dan legal. Dalam pengurusan paspor, Anda perlu untuk tahu terlebih dahulu mengenai jenis paspor yang Anda butuhkan.
Ulasan ini akan membantu Anda dalam mengetahui jenis paspor dan cara membuatnya.
Mengenal Paspor dan Biro Jasa Paspor Cirebon
Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Biro jasa paspor Cirebon dapat berguna bagi Anda yang berdomisili di wilayah Cirebon.
Data Pemilik Paspor
Tentunya dalam paspor terdapat data pemiliknya. Hal yang tercantum dalam paspor adalah:
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Nomor dan masa berlaku paspor
Pada e-paspor, terdapat data lain seperti sidik dari dan bentuk wajah.
Kegunaan Paspor
Apa saja kegunaan paspor? Berikut adalah kegunaan dari paspor:
- Membuka rekening bank
- Verifikasi akun digital
- Memesan tiket di aplikasi
- Identitas untuk menginap di hotel yang berada di luar negeri
Bentuk Paspor dan Perbedaannya
Terdapat 2 bentuk paspor yang memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
1. Paspor biasa
Memuat identitas pemilik, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor. Harga pembuatan paspor adalah Rp350 ribu untuk 48 halaman.
2. E-paspor
Memiliki data yang lebih lengkap dengan data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah. Pemilik e-paspor memiliki kemudahan dalam pemeriksaan, karena hanya perlu dipindai dan dapat lebih mudah untuk penyetujuan visa kunjungan karena data yang lebih lengkap.
Apa Saja Jenis Paspor di Indonesia?
Berdasarkan pasal 24 ayat 2 UU Keimigrasian, jenis paspor di Indonesia adalah:
- Paspor biasa: Diterbitkan untuk warga negara Indonesia. Ini merupakan paspor standar yyang dikeluarkan sebagai alat izin masuk ke negara lain.
- Paspor dinas: Diterbitkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan antar negara untuk perjalanan dinas yang bukan diplomatik. Paspor ini dikeluarkan untuk PNS dan konsultan pemerintah yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Paspor diplomatik: Diterbitkan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan yang bersifat diplomatik.
Syarat Dokumen Biro Jasa Paspor Cirebon
Syarat dokumen yang perlu Anda penuhi adalah:
- WNI di Indonesia: KTP, KK, Akta kelahiran, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- WNI yang berada di luar negeri: kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut, dan paspor biasa yang lama.
- Anak WNI di Indonesia: KTP ayah atau ibu, KK, akta kelahiran, akta perkawinan orang tua, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.
- Anak WNI yang berada di luar negeri: paspor biasa ayah atau ibu WNI, dan surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia.
Prosedur Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Cirebon

Pengurusan paspor dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya? Anda dapat mengunduh aplikasi M-paspor di ponsel. Ikuti alur yang ada dan mengajukan pembuatan paspor. Anda dapat memilih kantor imigrasi dan jadwal untuk memproses permohonan. Jika Anda berada di Cirebon, maka dapat memilih kantor imigrasi di wilayah tersebut.
Selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran dan mengunjungi kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi serta wawancara.
Biaya Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Cirebon
Untuk biaya pembuatan paspor, disesuaikan dengan tipe paspor Anda.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Sedangkan untuk pengurusan paspor biasa membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Jika ingin lebih cepat, Anda dapat menggunakan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama.
Perbedaan Paspor dan Visa
Apa perbedaan paspor dan visa? Keduanya adalah dokumen yang berbeda.
Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara pada warga negara lain agar dapat masuk ke negara tersebut. Sedangkan paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan pada warga negara dan diakui secara internasional.
Visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi. Sedangkan paspor diterbitkan oleh negara asal pemegang paspor dan berfungsi sebagai bukti identitas yang diakui secara internasional.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai Biro Jasa Paspor Cirebon. Anda dapat menggunakan layanan dari jasapaspor.id untuk pengurusan paspor.