Biro Jasa Paspor Cilacap Cepat dan Legal

Biro jasa paspor Cilacap dapat Anda gunakan untuk pengurusan paspor. Bagi Anda yang belum memiliki pengalaman dalam pengurusan paspor, Anda perlu untuk mengetahui lebih dulu mengenai apa itu paspor dan jenisnya.

Ulasan ini akan membantu Anda dalam mengetahui lebih lanjut mengenai paspor dan jenisnya.

 

Apa yang Dimaksud dengan Paspor dan Biro Jasa Paspor Cilacap?

Apa yang dimaksud dengan paspor? Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Anda dapat memilih biro jasa paspor Cilacap untuk pengurusan paspor yang cepat dan legal. Biro jasa paspor cilacap dari jasapaspor.id akan membantu Anda dalam pengurusan masalah paspor.

 

Data Pribadi di Paspor

Beberapa identitas pribadi yang tercantum di dalam paspor adalah:

  1. Nama
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Kewarganegaraan
  5. Nomor dan masa berlaku paspor

Pada e-paspor, terdapat data yang lebih lengkap dengan adanya sidik jari dan bentuk wajah.

 

Paspor Gunanya untuk Apa?

Selain sebagai dokumen yang dibutuhkan untuk perjalanan luar negeri, paspor juga digunakan sebagai:

  1. Identitas resmi di luar negeri untuk menginap di hotel
  2. Membuka rekening bank
  3. Melakukan pemesanan tiket di aplikasi
  4. Verifikasi akun digital

 

Apa Saja Jenis Paspor di Indonesia?

Terdapat 3 jenis paspor di Indonesia sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 pasal 25 tentang Keimigrasian.

    1. Diplomatik. Paspor ini diterbitkan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan yang bersifat diplomatik. Warna sampul jenis paspor ini adalah hitam.
    2. Dinas. Jenis paspor ini diterbitkan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan antar negara untuk perjalanan dinas yang bukan diplomatik. Paspor ini dikeluarkan untuk PNS dan konsultan pemerintah yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Warna sampul dari paspor ini adalah biru.
    3. Biasa. Paspor biasa ini digunakan untuk perjalanan biasa ke  luar negeri.Paspor ini memiliki sampul berwarna hijau. 

 

Apa Bedanya E-paspor dan Paspor Biasa?

biro jasa paspor cilacap

Paspor biasa dan e-paspor merupakan dua bentuk paspor yang berlaku di Indonesia. Keduanya memiliki beberapa perbedaan, di antaranya adalah:

    1. Kelengkapan data. Pada paspor biasa memuat data nama lengkap, tanggal lahir, dan lainnya. Pada e-paspor data lebih lengkap dengan adanya data biometrik seperti sidik jadi dan bentuk wajah.
    2. Biaya pembuatan. Dalam biaya pembuatan, e-paspor lebih mahal dari paspor biasa. Biaya pembutan paspor biasaya (48 halaman) sebesar Rp350.000 dan untuk e-paspor (48 halaman) sebesar Rp650.000.
    3. Fasilitas. Pengguna e-paspor dapat menggunakan fasilitas autogate imigrasi sehingga tidak perlu antre di booth imigrasi. Berbeda dengan pemilik paspor biasa yang harus mengantre.
    4. Kemudahan perjalanan. Pemilik e-paspor lebih mudah untuk mendapatkan penyetujuan visa kunjungan karena data yang lebih lengkap dan akurat sehingga mudah untuk diverifikasi oleh kedutaan.

 

Syarat Dokumen Paspor Biro Jasa Paspor Cilacap

Untuk membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Apa saja itu? Simak poin berikut ini:

1. WNI di Indonesia:

  •  KTP
  • KK
  • Akta kelahiran
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.

2. Anak WNI di Indonesia

  • KTP ayah atau ibu
  • KK
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan orang tua, surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti.

3. WNI yang berada di luar negeri

  • Kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut
  • Paspor biasa yang lama.

4. Anak WNI yang berada di luar negeri

  • Paspor biasa ayah atau ibu WNI
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan republik Indonesia

 

Prosedur Pembuatan Paspor Online Biro Jasa Paspor Cilacap

jasa paspor bandung, jasa perpanjang paspor
Image by Freepik

Sekarang Anda dapat mendaftarkan pembuatan paspor secara online. Caranya adalah dengan mengikuti langkah berikut ini:

  1. Unduh  aplikasi M-paspor di ponsel
  2. Lakukan registrasi dan verifikasi akun
  3. Pada layar beranda klik “Pengajuan Permohonan”
  4. Isi kuesioner dengan benar
  5. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  6. Klik “Lanjutkan”
  7. Untuk menambahkan nama pemohon lain, klik “tambah pemohon” di sisi kanan atas
  8. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan 
  9. Klik informasi paspor untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF

Ketika memilih lokasi kantor imigrasi, Anda dapat memilih kantor imigrasi yang berada di Cilacap atau tempat Anda berdomisili. Selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran pembuatan paspor.

 

Verifikasi dan Wawancara

Anda dapat mendatangi kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai dengan jadwal yang Anda tentukan. Di kantor imigrasi ersebut, Anda dapat melakukan verifikasi data dan berkas serta melakukan wawancara. 

 

Berapa Lama Pembuatan Paspor Baru?

Proses dari permohonan paspor yang Anda lakukan adalah selama 3-4 hari kerja. Jika Anda ingin lebih cepat, Anda dapat menggunakan layanan percepatan paspor dengan tambahan biaya. Tentunya tambahan biaya ini diluar biaya pembuatan paspor.

 

Biaya Pembuatan Paspor Biro Jasa Paspor Cilacap

Berapa biaya pembuatan paspor baru? Biaya yang perlu dikeluarkan adalah:

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
  4. Paspor hilang: Rp1.000.000
  5. Denda paspor rusak: Rp500.000

 

Paspor dan Visa, Apa Bedanya?

biro jasa paspor cilacap
Closeup detail of a US visa document.

Paspor dan visa sering kali dianggap hal yang sama. Nyatanya, keduanya adalah dokumen yang memiliki fungsi berbeda. Apa saja perbedaannya?

Paspor merupakan Dokumen perjalanan yang diberikan pada warga negara dan diakui secara internasional. Paspor juga diterbitkan oleh negara asal pemegang paspor dan berfungsi sebagai bukti identitas yang diakui secara internasional.

Sedangkan visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara pada warga negara lain agar dapat masuk ke negara tersebut. Dokumen ini  diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi.

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai biro jasa paspor Cilacap. Anda dapat menggunakan jasapaspor.id dalam pengurusan perpanjangan paspor yang cepat dan legal

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *