Biro jasa paspor Bali membantu Anda dalam pengurusan paspor dengan cepat dan tanpa ribet. Anda dapat memanfaatkan jasa pembuatan paspor untuk mendapatkan paspor dengan lebih mudah. Namun, Anda perlu untuk mengetahui jenis paspor yang Anda butuhkan dan syarat apa saja yang perlu dilengkapi.
Ulasan berikut ini akan membantu Anda untuk mengetahuinya lebih lanjut.
Apa itu Paspor dan Biro Jasa Paspor Bali?
Paspor merupakan dokumen penting bagi Anda yang sering berpergian ke luar negeri. Menurut UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Bagi Anda yang berdomisili di Bali dan belum memiliki paspor, Anda dapat menggunakan biro jasa paspor bali.
Apa Saja Identitas di Paspor?
Tentunya paspor memuat identitas dari pemiliknya. Beberapa hal yang tercantum pada paspor adalah:
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Nomor dan masa berlaku paspor
Kegunaan Paspor dan Biro Jasa Paspor Bali
Apa saja kegunaaan paspor? Selain sebagai identitas pribadi di luar negeri, paspor juga berguna sebagai:
- Identitas resmi di luar negeri untuk menginap di hotel
- Melakukan pemesanan tiket di aplikasi
- Verifikasi akun digital
- Membuka rekening bank
Sedangkan biro jasa paspor Bali dapat membantu Anda dalam pengurusan paspor seperti pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor.
E-Paspor
E-paspor merupakan salah satu bentuk paspor yang berlaku di Indonesia. Paspor elektronik atau e-paspor ini memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan paspor biasa. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara kedua paspor ini.
Apa saja perbedaannya?
Perbedaan Paspor Biasa dan E-paspor
Adapun perbedaan antara kedua paspor ini adalah:
- Data pada e-paspor lebih lengkap dengan adanya sidik jari dan bentuk wajah
- Pemeriksaan e-paspor lebih mudah dengan melakukan pindai saja.
- Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal dari paspor biasa
- Pemilik e-paspor dapat menggunakan fasilitas autogate imigrasi sehingga tidak perlu antre di booth imigrasi seperti pengguna paspor biasa.
- Orang yang memiliki e-paspor juga dapat lebih mudah untuk mendapatkan pennyetujuan visa kunjungan karena memiliki data yang lebih lengkap.
Jenis Paspor
Terdapat 3 jenis paspor yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 24 ayat 2 UU Keimigrasian. Jenis paspor di antaranya adalah:
- Diplomatik. Paspor diterbitkan untuk keperluan perjalanan dengan tujuan diplomatik.
- Dinas. Diterbitkan untuk keperluan perjalanan dinas selain diplomatik.
- Biasa. Paspor diterbitkan untuk keperluan perjalanan umum lainnya, seperti liburan.
Syarat Dokumen Paspor Biro Jasa Paspor Bali
Adapun dokumen yang Anda perlukan dalam pengurusan paspor, di antaranya adalah:
WNI di Indonesia
- KTP
- KK
- Akta kelahiran
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama.
2. Anak WNI di Indonesia:
- KTP ayah atau ibu
- KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan orang tua
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti
3. WNI yang berada di luar negeri:
- Kartu penduduk negara setempat dan keterangan yang menunjukkan pemohon tinggal di negara tersebut
- Paspor biasa yang lama.
4. Anak WNI yang berada di luar negeri:
- Paspor biasa ayah atau ibu WNI
- Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Bagaimana Cara Membuat Paspor Online?
Saat ini, Anda dapat membuat paspor secara online. Anda dapat membuat paspor secara online dengan menggunakan aplikasi M-paspor. Install aplikasi pada ponsel Anda, buat akun menggunakan email dan lakukan verifikasi akun, melakukan ajuan permohonan paspor.
Selanjutnya adalah memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal untuk memproses permohonan paspor. Jika berdomisili di Bali, maka Anda dapat memilih kantor imigrasi yang berada di wilayah tersebut. Setelah itu, Anda dapat melakukan pembayaran dan mengikuti langkah verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi.
Agar lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan biro jasa paspor Bali dari jasapaspor.id. Anda dapat mempercayakan kepada kami untuk pengurusan paspor tanpa ribet dan cepat.
Berapa Biaya PembuatanPaspor?
Berapa biaya pembuatan paspor? Biayanya adalah:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Anda dapat melakukan pembayaran pembuatan paspor di bank yang telah ditunjuk Ditjen Imigrasi.
Masa Berlaku Paspor Biro Jasa Paspor Bali
Berapa lama masa berlaku paspor? Sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian, masa berlaku paspor yang semula adalah 5 tahun menjadi 10 tahun. Peraturan tersebut sayangnya belum diterapkan sehingga masa berlaku paspor tetap 5 tahun.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai biro jasa paspor Bali. Anda dapat menggunakan jasapaspor.id dalam pengurusan perpanjangan paspor.